TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Maridiasmo menyatakan pemerintah masih memikirkan dasar hukum dan mekanisme terkait rencana pemberian dana kelurahan. Dana kelurahan menjadi topik pembicaraan, setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi berjanji bakal menganggarkannya mulai tahun depan, pada akhir pekan kemarin.
Baca: Mendagri Tjahjo Kumolo: Dana Kelurahan Beda dengan Dana Desa
Maridiasmo menjelaskan pemerintah sedang mencari regulasi apa yang paling mudah untuk dijadikan dasar hukum pemberian dana kelurahan ini. "Akan kami bahas. Kami coba lihat mana yang paling memudahkan untuk itu," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, 22 Oktober 2018.
Terkait mekanisme, kata Maridiasmo, pemerintah ingin seperti dana desa. Hanya saja masih ada sejumlah hal yang perlu dikaji. "Transfernya, apakah langsung lewat kelurahan atau kota? Terus dasarnya itu apakah sama rata? Kan desa tidak," ucapnya.
Menurut Maridiasmo, di beberapa kota masih ada kelurahan yang memiliki anggaran minim. Padahal, kata dia, alokasi pengeluaran di tingkat kelurahan ada banyak seperti pembangunan dan pengentasan kemiskinan.
Baca: Sandiaga Pertanyakan Pencairan Dana Kelurahan Menjelang Pemilu
Mardiasmo berujar, meski baru akhir pekan lalu Jokowi mengumumkan rencana pemberian dana kelurahan, isu ini sudah dibahas oleh pemerintah sejak lama. "Kami coba akomodasi dan dirapatkan dengan Kementerian Dalam Negeri, kami koordinasikan semua, jadi kami matangkan," tuturnya.
Ia menjelaskan rencana pemberian dana kelurahan sudah ramai sejak Undang-Undang tentang Desa yang mengatur soal dana desa diterbitkan. "Desa dapat, kok kelurahan enggak dapat. Kelurahan ini kan urban, sudah dapat sendiri, tapi juga ada kelurahan yang kemampuannya enggak seperti yang diharapkan," ucapnya.