TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1 pada Kamis, 18 Oktober 2018. Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Jaksa KPK akan menghadirkan empat saksi hari ini. Mereka adalah Rudi Abdul Malik Herlambang, Direktur PT Samantaka; Iwan Agung, Direktur Utama PT PJB; Dwi Hartono sebagai Direktur Operasi Pembangkit Listrik Jawa Bali PT PJB, dan Suwarno sebagai Kepala Divisi Pengembangan Regional Sulawesi, Kantor Pusat PLN.
Baca: Kesaksian Eni Saragih di Sidang PLTU Riau-1 ...
Kotjo, pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited saat itu didakwa memberikan suap atau janji sebesar Rp4,75 miliar kepada Eni Saragih dan bekas Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham untuk mendapatkan proyek pengadaan PLTU Riau-1.
KPK menangkap Eni dan Kotjo dalam operasi tangkap tangan pada Jumat, 13 Juli 2018. Kotjo ditangkap di kantornya bersama Audrey dan Tahta dengan barang bukti uang Rp500 juta.
Baca: Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Sebut Dirut PLN ...
Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Akan halnya Eni ditangkap saat menghadiri syukuran ulang tahun di rumah Idrus Marham. Belakangan KPK juga menetapkan Idrus sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1 ini karena diduga ikut menerima janji dari Kotjo.