TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memberikan sejumlah syarat saat bersedia menjadi kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama, perusahaan penggarap proyek Meikarta. Dia mengajukan syarat bahwa anak perusahaan Lippo Group itu harus kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Meikarta.
"Ketika kemarin pagi saya diminta menjadi penasihat hukum korporasi ini, saya mensyaratkan kebijakan "fully cooperative", kerjasama penuh dengan KPK." Denny menyampaikannya dalam keterangan tertulis Rabu, 17 Oktober 2018.
Baca: Tersangka Suap Meikarta Dititipkan di Berbagai Polres di Jakarta
KPK mengungkap kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta. KPK menyangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat dinas di Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima janji imbalan dengan total Rp13 miliar untuk memuluskan proses perizinan proyek pembangunan Meikarta tahap 1. Suap diduga diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan konsultan Lippo Group.
Dengan syarat itu, maka bila dalam perkembangannya KPK menganggap PT MSU juga bertanggung jawab dalam kasus ini, ia akan meminta perusahaan untuk kooperatif dan tidak akan melakukan perlawanan hukum yang kontraproduktif. Kebijakan advokasi ini, kata dia, berbeda karena, selama ini advokasi dalam perkara KPK selalu mengambil posisi bertarung dengan lembaga antirasuah itu. "Saya mendorong pendekatan yang berlawanan, dengan maksud justru membantu dan memperlancar kerja KPK," kata Denny.
Baca: Kode Tina Toon di Suap Meikarta, KPK: Samarkan Nama Pejabat
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada ini juga mengatakan upaya advokasinya berfokus pada isu korporasi, bukan pada isu korupsi. Menurut dia, untuk isu korupsi ada tim pengacara lain yang menangani. Kantor pengacaranya, Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society tidak ikut menangani perkara korupsinya.
Denny menegaskan tidak menjadi penasehat hukum para tersangka suap Meikarta yang terjerat dalam operasi tangkap tangan KPK ataupun yang sudah diperiksa KPK. Dia mengatakan menjadi penasihat hukum PT MSU untuk upaya nonlitigasi. "Bukan menjadi lawyer bagi para pesakitan di KPK yang merupakan kerja litigasi."