Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Jenis Barang yang Disita KPK dalam Kasus Suap Izin Meikarta

image-gnews
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (tengah) dan penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018. Barang bukti uang Sin$ 90 ribu dan Rp 513 juta dengan total komitmen Rp 13 miliar disita KPK dari OTT terkait dengan suap perizinan proyek Meikarta, Kabupaten Bekasi. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (tengah) dan penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018. Barang bukti uang Sin$ 90 ribu dan Rp 513 juta dengan total komitmen Rp 13 miliar disita KPK dari OTT terkait dengan suap perizinan proyek Meikarta, Kabupaten Bekasi. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah uang dan mobil dalam perkara dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Teranyar, KPK menyita sebuah mobil BMW putih milik salah satu tersangka penerima suap, Neneng Rahmi. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi tersebut sempat kabur dari kejaran KPK saat terjadi operasi tangkap tangan pada Ahad lalu, 14 Oktober 2018.

Baca: Eddy dan Billy Sindoro, Dua Bersaudara di Pusaran Tiga Kasus Suap

"KPK telah melakukan penyitaan terhadap mobil BMW yang diduga digunakan saat NR melarikan diri pada Minggu siang," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 16 Oktober 2018.

Neneng Rahmi telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan proyek Meikarta. Dia menjadi tersangka bersama-sama bupati dan tiga pejabat dinas Kabupaten Bekasi, yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi Jamaluddin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M. Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

Mereka diduga menerima suap dari pegawai Lippo Group Henry Jasmen dan dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. Ketiga orang ini diduga menyuap atas perintah Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, yang juga sudah menjadi tersangka.

Secara rinci, berikut barang-barang yang disita komisi antikorupsi terkait dugaan suap perizinan megaproyek properti itu.

1. Uang dalam dolar Singapura dan Rupiah
KPK menyita uang senilai SGD 90 ribu dan Rp 513 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Ahad lalu, 14 Oktober 2018. Uang itu diduga merupakan komitmen fee sebesar Rp 13 miliar yang dijanjikan Billy Sindoro kepada para pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi. Adapun total duit yang sudah diberikan diduga sebesar Rp 7 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Bupati Bekasi Tersangka, Pemerintah Kabupaten Dukung KPK

Belakangan, Neneng Rahmi mengaku menerima duit sebesar SGD 90 ribu terkait proyek Meikarta. Namun, Neneng belum menyerahkan uang itu ke KPK.

"NR yang telah menyerahkan diri mulai mengakui beberapa perbuatannya. NR diduga menerima uang SGD 90 ribu, namun saat penyerahan diri tadi belum bisa membawa uang tersebut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 16 Oktober 2018.

2. Tiga unit mobil
Selain mobil BMW yang sempat digunakan kabur oleh Neneng Rahmi, KPK juga menyita dua mobil lainnya dari hasil OTT pada Ahad lalu. Komisi antikorupsi menyita Toyota Avanza milik Taryudi dan Kijang Innova milik Henry Jasmen. Dua mobil tersebut diduga digunakan untuk transaksi suap.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

4 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

4 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).