Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eddy dan Billy Sindoro, Dua Bersaudara di Pusaran Tiga Kasus Suap

image-gnews
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro tampak tersenyum saat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan pada Selasa, 16 Oktober 2018. Billy Sindoro ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap pengurusan izin proyek Meikarta. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro tampak tersenyum saat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan pada Selasa, 16 Oktober 2018. Billy Sindoro ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap pengurusan izin proyek Meikarta. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Sindoro bersaudara, Eddy Sindoro dan Billy Sindoro. Kakak beradik bekas petinggi Lippo Group ini berurusan dengan komisi antirasuah untuk dua perkara berbeda.

Baca: Kasus Suap Meikarta, KPK Tahan Bos Lippo Group Billy Sindoro

Eddy ditahan KPK per Jumat pekan lalu, 12 Oktober 2018, setelah menyerahkan diri dari pelariannya selama dua tahun. Sedangkan Billy menjadi tersangka sejak Selasa, 16 Oktober 2018 pasca ditangkap sehari sebelumnya di rumahnya.

Namun, bukan kali ini saja bekas petinggi grup perusahaan milik Mochtar Riady ini berurusan dengan KPK. Sepuluh tahun lalu, Billy Sindoro juga menjadi tersangka kasus suap terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang juga ditangani komisi antikorupsi.

Berikut tiga kasus yang pernah menjerat eks petinggi Lippo Group yang melibatkan Sindoro bersaudara itu.

1. Kasus suap anggota KPPU oleh Billy Sindoro
Pada 2009, Billy Sindoro selaku eksekutif Lippo Group dinyatakan terbukti menyuap anggota KPPU, M Iqbal, sebesar Rp 500 juta agar memasukkan klausul injunction dalam putusan KPPU terkait hak siar Barclays Premiere League.

Perkara itu sendiri bermula sejak medio 2008. KPPU ketika itu tengah memeriksa laporan PT Indonusa Telemedia, PT Indosat Mega Media, dan PT Media Nusantara Citra Sky Vision dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Direct Vision (anak usaha Lippo Group), Astro All Asia Networks, Plc, ESPN Star Sports, dan All Asia Multimedia Networks.

Pada saat bersamaan, hubungan bisnis antara Astro All Asia Networks (AAMN) memburuk. AAMN pun berniat mengalihkan hak siar Barclays Premiere League dari PT Direct Vision ke Aora TV. Billy pun meminta agar M. Iqbal memasukkan klausul injunction yang memerintahkan AAMN untuk tidak memutuskan hubungan kerja sama dengan PT Direct Vision sebelum ada penyelesaian di antara kedua perusahaan.

Atas golnya permintaan itu, Billy memberikan hadiah uang sebesar Rp 500 juta untuk M. Iqbal. KPK kemudian memperkarakan Billy terkait kasus suap tersebut. Pada Februari 2009, pengadilan memutus Billy bersalah dan memvonisnya 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

2. Suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Eddy Sindoro
Keterlibatan Eddy dalam kasus suap ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution pada April 2016. Edy ditangkap di Hotel Accacia, Jakarta, pada 20 April 2016. Desember 2016, Edy dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 150 juta dan US$ 50 ribu terkait pengurusan tiga perkara yang melibatkan perusahaan-perusahaan di bawah Lippo Group.

Eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, mengenakan rompi tahanan KPK setelah tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 12 Oktober 2018. Eddy resmi menjadi tahanan KPK setelah menyerahkan diri siang tadi. TEMPO/Muhammad Hidayat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisi antikorupsi sebenarnya telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) terhadap Eddy Sindoro sejak November 2016, dengan dugaan Eddy merupakan pihak yang berinisiatif menyuap Edy Nasution. Namun, Eddy ternyata sudah kabur ke luar negeri sejak April 2016.

Pada 29 Agustus 2018, Eddy dideportasi dari Malaysia ke Indonesia. Sempat menginjakkan kaki di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Eddy berhasil kabur lagi ke luar negeri. KPK pun menduga ada pihak yang membantu Eddy melarikan diri.

Pihak yang diduga membantu Eddy melarikan diri ialah pengacara Lucas dan pegawai swasta bernama Dina Soraya. Pada 18 September 2018, keduanya dicegah bepergian ke luar negeri. KPK memeriksa keduanya yang diduga mengetahui informasi keberadaan Eddy Sindoro.

Baca: Sebelum Kasus Meikarta, Billy Sindoro Pernah Terlibat Suap KPPU

Lucas resmi menjadi tersangka dugaan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) terhadap Eddy Sindoro pada 1 Oktober 2018 dan ditahan sehari kemudian. Lucas membantah terlibat. Pada 12 Oktober, Eddy Sindoro menyerahkan diri ke komisi antikorupsi. Dia langsung menjalani pemeriksaan dan ditahan.

3. Kasus suap perizinan proyek Meikarta oleh Billy Sindoro
Sepuluh tahun berselang sejak kasus pertamanya, Billy Sindoro kembali berurusan dengan komisi antirasuah. Kali ini, Billy menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Billy diduga menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat dinas di pemerintahan Kabupaten Bekasi terkait pengurusan megaproyek properti tersebut. KPK menduga total komitmen fee kasus ini senilai Rp 13 miliar.

Selain Billy, KPK juga menetapkan pegawai Lippo Group Henry Jasmen dan dua konsultan perusahaan, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. Mereka diduga bersama-sama menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan anak buahnya.

Neneng juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah tersangka lainnya ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi Jamaluddin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M. Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

36 hari lalu

Pantjoran PIK di Pantai Indah Kapuk. Dok. Agung Sedayu Group - Amantara
PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.


KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

49 hari lalu

Terdakwa Lucas usai mendengar tuntutan dari jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 6 Maret 2019. TEMPO/Andita Rahma
KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

KPK mengingatkan advokat Lukas agar kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi kasus TPPU Nurhadi bekas Sekretaris MA.


Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

11 Januari 2024

Ilustrasi tewas/meninggal/mayat. Shutterstock
Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

Dua pekerja tewas saat memperbaiki saluran pengolahan air limbah di area Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.


131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

23 Maret 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Berdasarkan keputusan PKPU 2020 lalu, Meikarta harus menyerahkan seluruh apartemen yang sudah dibeli hingga 2027 nanti. TEMPO/M Taufan Rengganis'
131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan ada 115 anggota dengan 124 unit yang memilih skema titip jual.


114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

16 Maret 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Proyek superblok Meikarta yang diluncurkan pada 2017, hingga kini belum diselesaikan dan membuat banyak konsumen mengalami kegagalan dalam serah terima unit apartemen hingga menimbulkan konflik. TEMPO/M Taufan Rengganis
114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

Sebanyak 114 dari 130 konsumen Meikarta telah mendapatkan refund melalui opsi titip jual yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Benarkah?


Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

28 Februari 2023

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

Terkini Bisnis: OJK mengancam Kresna Life yang tak kunjung setor RPK , harga gabah anjlok setelah bapanas sepakati batas atas harga dengan korporasi.


Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2023

Kuasa hukum konsumen Meikarta, Rudy Siahaan (tengah) bersama kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 28 Februari 2023. PT MSU selaku pengembang Meikarta resmi mencabut gugatannya kepada 18 konsumen Meikarta. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Konsumen Meikarta membuka peluang menempuh jalur hukum jika uangnya tidak dikembalikan.


Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

28 Februari 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Menurut Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya, manajemen Meikarta sudah membangun 7 blok di 14 tower. Adapun yang sudah dihuni kurang lebih 7 tower. TEMPO/M Taufan Rengganis'
Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

Gugatan kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut. Meski begitu, konsumen tetap meminta uang mereka dikembalikan.


Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

28 Februari 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Proyek superblok Meikarta yang diluncurkan pada 2017, hingga kini belum diselesaikan dan membuat banyak konsumen mengalami kegagalan dalam serah terima unit apartemen hingga menimbulkan konflik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

Gugatan senilai Rp 56 miliar oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut hari ini.


Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

28 Februari 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Menurut Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya, manajemen Meikarta sudah membangun 7 blok di 14 tower. Adapun yang sudah dihuni kurang lebih 7 tower. TEMPO/M Taufan Rengganis'
Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

Sidang konsumen Meikarta melawan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU dimulai lagi hari ini. Sebelumnya, pihak pengembang menyatakan telah mencabut tuntutan kepada 18 konsumen tersebut.