Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Penjelasan Ketua DPR Terkait Peluru Nyasar ke Gedung DPR

image-gnews
Ketua DPR Bambang Soesatyo (kanan) menyampaikan keterangan, disaksikan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, terkait dengan peluru nyasar yang menyambar dua ruangan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018. ANTARA
Ketua DPR Bambang Soesatyo (kanan) menyampaikan keterangan, disaksikan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, terkait dengan peluru nyasar yang menyambar dua ruangan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan dirinya telah mendapat keterangan dari Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) terkait peluru nyasar di gedung DPR yang terjadi kemarin, Senin 15 Oktober 2018.

Baca: Peluru Nyasar yang Menembus Gedung DPR Kaliber 9 Milimeter

Menurut Bambang, pada saat kejadian peluru nyasar, beberapa kegiatan Perbakin memang tengah berlangsung, termasuk yang dilakukan pelaku penembakan nyasar ke gedung DPR, berinisial I.

"Kebetulan saya juga pengurus Perbakin. Saya adalah Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Disiplin Anggota," kata Bamsoet biasa dia disapa, di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 16 Oktober 2018.

Bambang mengatakan, berdasarkan laporan Perbakin, penembakan ke gedung DPR dilakukan secara tidak sengaja. Menurut dia, hal itu terjadi saat pelaku sedang melakukan reloading (pengisian magasin), dan tidak menyadari masih tersisa peluru di dalam magasin tersebut.

Baca: Penembakan di DPR, Begini Kronologi Kejadian Menurut Saksi

Ia juga mengatakan peluru nyasar itu berasal dari senjata jenis Glock 17 kaliber 9 milimeter yang telah dimodifikasi. Modifikasi senjata ini, kata dia, mengubah senjata tersebut menjadi otomatis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Makanya yang keluar dari senjata itu lebih dari satu peluru. Itu keterangan sementara yang saya peroleh dari lapangan," kata dia.

Lebih rinci, Bamsoet menjelaskan Glock kaliber 9 mm memiliki daya jelajah hingga 1,5 mil atau sekitar 2,4 kilometer. Ia mengatakan senjata tersebut jarak tembak efektifnya mencapai 400 meter dengan jarak tembak tepat mencapai 25 hingga 70 meter.

"Kalau kita tembakan ke atas, dia (peluru) jatuhnya ke bawah itu kekuatan daya hancurnya sama dengan ketika ditembakkan," tuturnya.

Baca: Polisi Sebut Peluru di Gedung DPR Nyasar dari Lapangan Tembak

Menurut Bambang Soesatyo, hal ini menjawab pertanyaan bagaimana peluru tersebut mampu menembus kaca gedung DPR. Selain itu, dia menambahkan, hal itu terjadi karena tempat latihan Perbakin jaraknya dekat dengan DPR, sekitar 200 sampai 300 meter. Dengan jarak itu, peluru masih efektif dan memiliki daya rusak yang kuat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

3 jam lalu

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

Bamsoet berpendapat keberpihakan terhadap pelaku industri direct selling sangat penting. Ekosistem ini mampu membuka lapangan lebih dari delapan juta tenaga kerja sebagai distributor.


Ketua Umum IMI Dukung Adventure Offroad di Kebumen

3 jam lalu

Ketua Umum IMI Dukung Adventure Offroad di Kebumen

Kejuaraan ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan para offroader sehingga mampu menaklukan berbagai lintasan yang berat.


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

9 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

14 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.