TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjemput Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Meikarta. "Tim sudah menjemput bupati dan sekarang sedang dalam perjalanan ke KPK untuk proses lebih lanjut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.
Baca: OTT KPK Terkait Meikarta, Bupati Bekasi: Sudah Diwanti-wanti
KPK menetapkan Neneng dan empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta. KPK menyangka mereka menerima komitmen fee sebesar Rp 13 miliar dari pengusaha yang bernaung di Lippo Group. KPK menyatakan total pemberian yang sudah terealisasi Rp 7 miliar melalui sejumlah kepala dinas.
Uang itu diberikan kepada Neneng dan kawan-kawan untuk pengurusan sejumlah izin pembangunan mega proyek properti di Cikarang, Bekasi dengan luas lahan 84,6 hektare. Adapun proyek Meikarta secara keseluruhan dibagi dalam 3 tahap dengan total luas 774 hektare.
KPK mengungkap kasus ini melalui operasi tangkap tangan atau OTT di Jakarta dan Surabaya pada Minggu, 14 Oktober 2018. Dalam operasi itu KPK menangkap 10 orang dan menyita uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp 513 juta. Namun, KPK tidak menangkap Neneng dalam operasi itu. Keterlibatan Neneng baru dipastikan setelah KPK melakukan gelar perkara pada Senin, 15 Oktober 2018.
Simak juga: KPK Gelar OTT di Kabupaten Bekasi, 10 Orang Ditangkap
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Neneng dalam konferensi pers di kantornya mengatakan telah memperingatkan para pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk berhati-hati dalam masalah pengurusan izin proyek Meikarta. "Awal tahun sudah saya wanti-wanti," kata Neneng kepada wartawan di kantornya, Senin, 15 Oktober 2018.