TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kantor Bupati Malang Rendra Krisna pada Senin malam, 8 Oktober 2018.
Ruang kerja Rendra berada di lingkungan Pendapa Kabupaten Malang Jalan Kiai Haji Agus Salim Kota Malang. Ruang kerja juga berhimpitan dengan rumah dinas Bupati Malang. Usai penggeledahan Rendra menandatangani berita acara penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Baca juga: Bupati Malang Diperiksa untuk Kasus Eks Kepala BKD
Rendra mengatakan siap kembali dipanggil KPK atas penyelidikan kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Malang 2011. Sebelumnya Rendra bersama sejumlah pejabat telah memenuhi panggilan KPK di Jakarta. "Saya bersama beberapa pejabat. Setahun lalu," katanya usai KPK menggeledah ruang kerjanya, Senin 8 Oktober 2018.
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita dua dokumen berupa data kepegawaian dan surat pengaduan masyarakat. Salah satunya surat pengaduan penagihan dana kampanye saat pencalonan yang kedua kalinya. "Tapi saya tak pernah melakukan perjanjian kerjasama atau perikatan. Tiba-tiba klaim dana sekian," ujar Rendra.
Baca juga: Diduga Memeras, Kepala BKD Kabupaten Malang Ditangkap
Dokumen tersebut diletakkan di meja kerja Bupati Malang tersebut. Rendra mengaku tak pernah membukanya. Untuk detail, Rendra meminta jurnalis memintai keterangan kepada KPK langsung. "Saya pasti akan dipanggil. Diperiksa. Doakan saja, selamat ya," ujarnya.