TEMPO.CO, Lumajang - Inspektorat Kabupaten Lumajang memeriksa secara maraton sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang dan enam rekanan terkait dugaan skandal pengadaan buku Taman Kanak-kanak. Inspektur Kabupaten Lumajang, Isnugroho mengatakan ada dugaan penyalahgunaan wewenang secara administrasi dalam pengadaan buku TK tersebut.
Baca juga: Diduga Melanggar Menjelang Pilkada, Tiga Pejabat Lumajang Dicopot
Isnugroho mengatakan pemeriksaan itu dilakukan oleh empat auditor terhadap tiga pejabat dinas pendidikan, enam rekanan serta 23 kepala TK di Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Kepada sejumlah wartawan Selasa siang, 2 Oktober 2018, dia menyampaikan bahwa pemeriksaan kasus ini dikakukan sejak Jumat pekan lalu sampai kemarin, Selasa. Pemeriksan dilakukan pukul 09.00-22.00 WIB.
Inspektorat Lumajang juga telah menyita uang tunai lebih dari Rp 150 juta. Uang itu didapat saat melakukan inspeksi di TK Dharma Wanita Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir. Inspektorat juga menyita lebih dari 22 buka dari TK tersebut.
Isnugroho mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Untuk sementara, Rabu, 3 Oktober 2018, kata dia, pemeriksaan akan dihentikan. "Kami akan menyusun laporan hasil pemeriksaan dulu berikut rekomendasinya untuk kemudian kami serahkan kepada bupati," ujarnya.
Inspektorat Kabupaten Lumajang, kata dia, siap melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Dari hasil pemeriksaan sementara, ada dugaan terjadi kerugiaan yang ditimbulkan dari pengadaan buku tersebut. "Belum bisa kami sebutkan karena harus menunggu penelitian dulu," katanya.
Baca juga: Panwaslu Periksa Calon Bupati Lumajang yang Mutasi Pejabat
Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan inspektorat. Indah berjanji akan menindaklanjuti kasus ini ke ranah hukum jika ada temuan yang signifikan. "Pasti akan ditindaklanjuti ke ranah hukum," kata Indah Selasa, 2 Oktober 2018.
Indah mengatakan telah mengumpulkan lebih dari 20 kepala TK untuk mengklarifikasi kasus pengadaan buku tersebut. "Ada ketidaksesuaian dengan permintaan," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Siswinarko belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini ditulis. Saat ditemui di kantor Inspektorat, Senin, 1 Oktober 2018, Siswinarko enggan untuk menanggapi wawancara wartawan. "Saya belum mau memberikan keterangan ini," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, ada dugaan untuk mengokoordinir pengadaan buku untuk lembaga TK di Kabupaten Lumajang. Pengadaan yang seharusnya dilakukan oleh masing-masing TK ini dengan dana alokasi khusus (DAK) yang diterima lembaga TK, belakangan dikoordinir dinas pendidikan.
Sejumlah uang yang disita Inspektorat itu didauga semula akan diberikan kepada Koordinator Kelompok Kerja Kepala TK (K3TK) untuk diserahkan kepada rekanan. Ada dugaan modus serupa juga terjadi di seluruh lembaga TK yang menerima DAK dari Pusat. Buku yang dijual ke lembaga-lembaga TK di Kabupaten Lumajang itu dicetak oleh konsorsium enam rekanan. Dana yang berhasil dihimpun dari 23 lembaga TK di Kecamatan Kunir diduga lebih dari Rp 150 juta. Apabila kasus ini terjadi di 21 kecamatan di Kabupaten Lumajang, nominalnya bisa berlipat.