TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap 45 orang warga Palu atas dugaan penjarahan pasca gempa dan tsunami Palu yang melanda pada 28 September lalu. Para tersangka tersebut kedapatan mencuri barang-barang elektronik.
Baca: Daftar Hoaks Selama Tsunami Palu yang Beredar Versi Kominfo
Bahkan, ada yang ditangkap karena membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM). "Yakni di Mal Taruta, ATM Center Pue Bongo, Gudang PT Adira, Grand Mal, dan Butik-butik Anjungan Nusantara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Oktober 2018.
Dedi mengatakan, 28 dari 45 tersangka ditangkap saat mencuri di Mall Tatura, tujuh tersangka ditangkap di ATM Center, satu tersangka di Gudang Adira, tujuh tersangka di Anjungan Nusantara, dan dua tersangka pencurian BBM di Grand Mall.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti antara lain, sound sistem, LCD, printer, amplifier, mesin ATM BNI, sepeda motor, AC, dispenser, microphone, satu karung sandal, satu karung sepatu, satu kardus pakaian, linggis, betel, obeng, kunci leter T, kunci Inggris, dan palu. "Kasus tersebut dalam penanganan tim gabungan Dit Reskrimum Polda Sulteng dan Satuan Reskrim Polresta Palu," kata Dedi.
Simak: 4 Instruksi Jokowi untuk Tangani Gempa Donggala dan Tsunami Palu
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto pun menegaskan jika barang yang dijarah bukan kebutuhan pokok, seperti barang elektronik, perhiasan, dan lainnya, Polri akan menindak tegas. "Kalau barang-barang lain, ini sudah kriminal," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 1 Oktober 2018. Ia mewanti-wanti agar masyarakat terdampak gempa dan tsunami Palu tidak berbuat kriminal.