Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan Divonis 4,5 Tahun Penjara

image-gnews
Terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) menutupi wajahnya saat mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Dalam sidang ini jaksa penuntut umum KPK menghadirkan 12 saksi  terkait tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligator BLBI kepada BPPN. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) menutupi wajahnya saat mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Dalam sidang ini jaksa penuntut umum KPK menghadirkan 12 saksi terkait tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligator BLBI kepada BPPN. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Bupati Halmahera Timur non aktif Rudy Erawan 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Rudy terbukti menerima suap Rp 6,3 miliar dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. 

Baca juga: KPK Menahan Bupati Halmahera Timur

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 26 September 2018.

Selain kurungan badan, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Rudy selama lima tahun usai menjalani hukuman.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Rudy terbukti menerima suap Rp 6,3 miliar dari Amran. Uang itu diberikan karena Rudy telah menjembatani kepentingan Amran untuk menjadi Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Uang yang diberikan kepada Rudy berasal dari para pengusaha yang sering menjadi rekanan BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Mereka yakni, Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Henock Setiawan, Hong Arta John Alfred, Charles Frans alias Carlos, dan So Kok Seng alias Aseng.

Vonis yang dijatuhkan hakim itu ke Bupati Halmahera Timur tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Atas putusan tersebut, baik pihak Rudy maupun jaksa menyatakan pikir-pikir mengajukan banding.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

1 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat mengikuti sidang kabinet pertama Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

Edhy Prabowo terlibat kasus korupsi ketika menjabat Menteri KKP. Setelah bebas bersyarat, ia kedapatan menemui anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang.


JPU Hadirkan 6 Saksi untuk Windi Purnama dan Yusrizki dalam Sidang Kasus BTS

4 hari lalu

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023. Jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi untuk terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan. TEMPO/Sultan Abdurrahman
JPU Hadirkan 6 Saksi untuk Windi Purnama dan Yusrizki dalam Sidang Kasus BTS

JPU kembali menghadirkan enam saksi untuk terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan.


Sidang Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Hadirkan 7 Saksi untuk Windi Purnama dan M Yusrizki

4 hari lalu

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023. Jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi untuk terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Hadirkan 7 Saksi untuk Windi Purnama dan M Yusrizki

JPU menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, yaitu Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan


Eks Dirut Waskita Destiawan Soewardjono Didakwa Perkaya Diri Sendiri Sebesar Rp 5,8 Miliar

12 hari lalu

Destiawan Soewardjono. Dok. Waskita
Eks Dirut Waskita Destiawan Soewardjono Didakwa Perkaya Diri Sendiri Sebesar Rp 5,8 Miliar

Eks Dirut Waskita Destiawan Soewardjono Disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 5,8 Miliar dengan modus mengeluarkan uang dari pekerjaan fiktif.


Sidang Korupsi Basarnas, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Dihadirkan Sebagai Saksi Hari Ini

13 hari lalu

Direktur Utama PT. Intertekno Grafika Sejati, Marilya, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023. Ia diperiksa sebagai tersangka pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar dalam pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Basarnas, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Dihadirkan Sebagai Saksi Hari Ini

Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya akan dihadirkan menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi di Basarnas


Sidang Dakwaan Yusrizki dan Windi Purnama Perkara Korupsi BTS Digelar Kamis Lusa

18 hari lalu

Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Dakwaan Yusrizki dan Windi Purnama Perkara Korupsi BTS Digelar Kamis Lusa

Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang perdana tersangka Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama pada Kamis 16 November 2023.


Eks Direktur Prasana Perkeretaapian DJKA Harno Trimadi Dituntut 5 Tahun 7 Bulan Penjara

19 hari lalu

Direktur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Harno Trimadi menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Direktur Prasana Perkeretaapian DJKA Harno Trimadi Dituntut 5 Tahun 7 Bulan Penjara

Eks Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Harno Trimadi dituntut hukuman 5 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan


Justice Collaborator Ditolak, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta dalam Perkara Korupsi BTS Kominfo

24 hari lalu

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dihadirkan pada sidang lanjutan dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latief dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Lima saksi mahkota dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G. Kelima saksi tersebut juga menjadi terdakwa dikasus yang sama yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Justice Collaborator Ditolak, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta dalam Perkara Korupsi BTS Kominfo

Hakim memvonis Irwan Hermawan dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 1 miliar. Lebih tinggi dari tuntutan jaksa.


6 Fakta Sidang Vonis Eks Menkominfo Johnny G Plate

24 hari lalu

Terdakwa Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
6 Fakta Sidang Vonis Eks Menkominfo Johnny G Plate

Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Berikut fakta-fakta sidang vonis eks Menkominfo itu.


Dihukum 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny Plate Akan Banding

24 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dari BAKTI Kemenkominfo, Johnny G Plate (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. Mantan Menkominfo ini juga meminta keringanan hukuman dari tuntutan JPU. ANTARA/Muhammad Adimaja
Dihukum 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny Plate Akan Banding

Johnny Plate melalui kuasa hukumnya Dion Pongkor, menyatakan akan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.