TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019. Mengutip situs resmi Sekretariat Kabinet, Inpres ini bertujuan agar upaya bela negara lebih terstruktur, sistematis, masif, dan terstandardisasi.
Baca juga: Wiranto: Konsep Bela Negara Itu Seperti Petuah Jawa
Inpres ini ditujukan kepada: 1. Para menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Jaksa Agung; 4. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 6. Kepala Badan Intelijen Negara; 7. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9. Para Gubernur; dan 10. Para Bupati/Wali Kota.
Jokowi menginstruksikan para pejabat ini untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 yang terdiri tiga tahap, yaitu sosialisasi, internalisasi nilai dasar bela negara, dan tahap aksi gerakan.
Mantan gubernur DKI Jakarta ini menginstruksikan pula agar dalam aksinya berpedoman pada modul yang disusun dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas). “Melaporkan hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 setiap akhir tahun anggaran melalui dan menggunakan standar yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional,” bunyi diktum ketiga Inpres ini, dikutip dari Setkab.go.id.
Baca: Wiranto Minta Mayjen Doni Monardo Menata Konsep Bela Negara
Kepada para menteri koordinator, Jokowi meminta agar memfasilitasi Sekjen Wantannas saat mengkoordinasi kementerian dan lembaga, serta mengevaluasi pelaksanaan aksi nasional bela negara. Sementara itu, kepada Menteri Dalam Negeri, Jokowi menginstruksikan agar mengkoordinir pemerintah daerah dalam pelaksanaan aksi bela negara.
Kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Jokowi meminta agar memantau dan mengevaluasi pelaksanaannya. Sedangkan kepada Sekretaris Kabinet, Jokowi menginstruksikan untuk mengawasi pelaksanaan Inpres ini.
Berdasarkan Inpres tersebut, Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari pos anggaran kementerian dan lembaga, APBD, dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Menhan Instruksi ke Prajurit TNI untuk Sosialisasikan Bela Negara
Pelaksanaan Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019, menurut Inpres ini, dapat mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun2018 yang dikeluarkan di Jakarta pada 18 September 2018 itu.