TEMPO.CO, Jakarta - Eks Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi alias TGB (Tuan Guru Bajang) menjelaskan soal kasus divestasi PT Newmont Nusa Tenggara yang menyeret namanya. Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menemukan aliran dana ke rekening pribadi TGB yang diduga berkaitan dengan pembelian 24 persen saham hasil divestasi Newmont.
Baca juga: Mengakhiri Masa Jabatan Gubernur NTB, TGB Zainul Majdi Minta Maaf
Salah satu aliran dana berasal dari PT Recapital Asset Management ke rekening Bank Syariah Mandiri TGB senilai Rp 1,15 miliar pada 2010. Pemilik Recapital tak lain adalah Rosan Roeslani yang juga Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
"Saya berutang secara pribadi kepada pemilik Recapital yang juga sahabat saya. Awalnya saya pikir itu ditransfer dari rekening pribadi, tapi dari rekening perusahaan," kata TGB sebagaimana dikutip dari Majalah Tempo edisi 17 September 2018.
Awal mulanya, pembelian 24 persen saham hasil divestasi Newmont dilakukan oleh PT Multi Daerah Bersaing pada November 2009. Perusahaan itu merupakan kongsi perusahaan daerah PT Daerah Maju Bersaing (perusahaan bentukan pemerintah daerah NTB, Kabupaten Sumbawa, dan Sumbawa Barat) dan PT Multi Capital (anak usaha PT Bumi Resources, Grup Bakrie).
Lalu menurut laporan keuangan konsolidasi Bumi Resources, Juni 2010, Recapital merupakan perusahaan pengelola investasi Grup Bakrie, termasuk ketika membeli saham Newmont. Saat dimintai konfirmasi soal aliran dana ke rekening Zainul, Rosan meminta Tempo menanyakannya ke direksi Recapital. "Sudah saya sampaikan jawaban ke mereka," katanya.
Baca juga: TGB Akan Masuk Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf
Kepada penyelidik KPK, TGB mengatakan duit pinjaman dari Rosan Roeslani itu digunakan untuk kebutuhan pondok pesantrennya, Darunnahdlatain Nahdlatul Wathan, di NTB. Ia mengatakan dana itu tidak terkait dengan divestasi saham Newmont. "Itu pinjaman yang sudah saya bayar," ucap TGB. "Saya dan Rosan bersahabat lama."
Baca selengkapnya di Majalah Tempo
LINDA TRIANITA| RUSMAN PARAQBUEQ| ANTON APRIANTO