TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menegaskan calon presiden Prabowo Subianto tidak akan bisa mengintervensi Polri, sekalipun jika ia nanti terpilih menjadi Presiden.
Baca: Bahas Masalah Ekonomi, Prabowo Bertemu Kwik Kian Gie Malam Ini
Hal itu ia utarakan ketika tersiarnya kabar bahwa Prabowo dan Sandiaga diwajibkan menggunakan hak konstitusionalnya jika terpilih menjadi presiden dan wakil presiden untuk menjamin kepulangan Rizieq Shihab. Kewajiban itu tertuang dalam poin ke-16 pakta integritas hasil ijtima ulama II.
"Selama ini presiden selalu menyampaikan kalau proses hukum silakan ditangani oleh aparat penegak hukum. Tidak benar kalu ada intervensi. Jadi bagaimana proses hukum itu dijalankan," ujar Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 September 2018.
Polisi akan bekerja seusai dengan alat bukti yang ada. Terkait kasus Rizieq sendiri, Dedi tidak bisa berkata banyak. "Untuk kelanjutannya, nanti Kabareskrim yang akan menyampaikan," kata dia.
Sebelumnya, Prabowo dan petinggi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) menandatangani pakta integritas sebagai hasil dari ijtima ulama jilid II di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Ahad, 16 September 2018.
Baca: Prabowo Sebut PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS Agen Perubahan
"Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan bagi para ulama, aktivis 411, 212, dan 313 yang pernah atau sedang mengalami proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah disangkakan," bunyi salah satu poin tersebut.
Diketahui saat ini Rizieq Shihab masih berada di Arab Saudi. Ia di sana sejak tersandung kasus dugaan chat berkonten pornografi. Kasus tersebut sebenarnya sudah dihentikan Polri lantaran tak cukup bukti.