TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait dengan kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1. Mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan RAkyat, Eni Maulani Saragih, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Baca: TGB Diduga Terima Gratifikasi Divestasi Newmont Nusa Tenggara
"Nicke Widyawati tadi memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan dalam kasus PLTU Riau-1," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 17 September 2018.
Sebelumnya, Nicke sempat mangkir dua kali saat dipanggil KPK untuk diperiksa. Pada panggilan pertama, Nicke mengaku tak bisa hadir karena ada rapat pemegang saham di Pertamina. Adapun pada panggilan kedua, Nicke absen tanpa alasan.
Baca: Video Zumi Zola di Bandara Jadi Viral, Ini Kata Pengacara
Febri menuturkan pemeriksaan terhadap Nicke hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. Menurut dia, KPK perlu meminta keterangan Nicke dalam proses penyidikan PLTU Riau yang tengah berjalan.
Sejauh ini, dalam kasus PLTU Riau, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Eni Saragih, Idrus Marham, dan bekas pemilik saham BlackGold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK menyangka Eni dan Idrus menerima suap dari Kotjo untuk memuluskan penandatanganan kerja sama proyek pembangunan PLTU tersebut.