Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akbar Tandjung Divonis 3 Tahun di Pengadilan Tinggi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung tetap dijatuhi vonis penjara tiga tahun. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dana Bulog senilai Rp 40 miliar. Keputusan ini dibacakan Ketua Majelils Hakim perkara banding kasus Buloggate II, Ridwan Nasution, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (17/1) siang. Dengan demikian, putusan banding itu menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 September tahun lalu yang juga menghukum Akbar dengan penjara tiga tahun. Yang berubah dari putusan banding itu adalah hukuman penjara untuk terdakwa II Dadang Sukandar dan terdakwa III Winfried Simatupang. Mereka berdua kini dijatuhi vonis tiga tahun penjara, dua kali lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan tingkat pertama yang memvonis 1,5 tahun penjara. Menurut Majelis Hakim, Sukandar sebagai Ketua Yayasan Raudhatul Jannah dan Simatupang yang disebut menangani penyaluran sembako untuk jaringan pengaman sosial telah terbukti merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri sendiri. Meski dana Rp 30 miliar akhirnya dikembalikan terdakwa, itu dilakukan setelah penahanan di Kejaksaan Agung. Waktunya pun setelah dua tahun berlalu, kata Nasution. Winfried Simatupang memang baru mengembalikan dana itu pada Maret 2002, padahal dana Bulog sendiri telah diberikan pada yayasan Raudhatul Jannah atas rekomendasi Akbar yang ketika itu menjabat menteri sekretaris negara pada Mei 1999. Kedua terdakwa itu juga melakukan perbuatan tercela dengan memasukkan dokumen penyaluran sembako hingga nampak seolah-olah Rp 40 miliar itu telah dibelanjakan, kata hakim lagi. Dalam bagian akhir amar putusannya majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan masing-masing dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Usai sidang majelis hakim menolak pada pers tentang putusannya itu. Selain Nasution, anggota majelis hakim yang mengadili perkara banding Ketua Umum Golkar ini adalah I Gde Ketut Sukarata, Hasan Basri Passe, Maryatno, dan Nurhayati. Namun majelis hakim tidak memerintahkan vonis ketiga terdakwa segera dieksekusi. (Wahyu Dhyatmika-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

1 menit lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

KPK membantah dakwaannya pada eks hakim agung Gazalba Saleh tidak jelas


207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

4 menit lalu

Suasana sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 9 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

Sebanyak 207 perkara sengketa pileg di MK berpotensi tidak dilanjutkan. Apa sebabnya?


5 Drama Korea yang Dibintangi Roh Jeong Eui, Teranyar Hierarchy

5 menit lalu

18 Again. Foto: Asianwiki.
5 Drama Korea yang Dibintangi Roh Jeong Eui, Teranyar Hierarchy

Roh Jeong Eui akan bermain dalam Hierarchy, drama Korea baru yang segera tayang di Netflix


Nikson Nababan Serap Aspirasi Para Penggiat Seni di Kabupaten Langkat

8 menit lalu

Nikson Nababan Serap Aspirasi Para Penggiat Seni di Kabupaten Langkat

Bakal calon Gubernur Sumatera Utara, Nikson Nababan, bertemu dengan para penggiat seni, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, pada Ahad, 19 Mei 2024. Kedatangan Nikson Nababan disambut oleh seni Reog Ponorogo yang langsung ia naiki.


Pertamina Renjana Cita Srikandi, Mendorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia

13 menit lalu

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Mendorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia

Festival akbar ini merupakan wujud komitmen Pertamina dalam mendukung dan memajukan peran perempuan di berbagai bidang.


6 Hal Soal Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai dalam Sepekan Terakhir

16 menit lalu

Tiga Kasus Viral tentang Barang Tertahan Bea Cukai
6 Hal Soal Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai dalam Sepekan Terakhir

Belakangan Bea Cukai menjadi perbincangan publik karena terseret sejumlah kasus saat menangani barang impor masyarakat.


CNBLUE Tak Sabar Bersenang-senang dengan BOICE di Konser Jakarta 25 Mei 2024

16 menit lalu

Grup band Korea Selatan, CNBLUE yang beranggotakan Jung Yong Hwa, Kang Min Hyuk, dan Lee Jung Shin. Foto: Instagram/@cnblue.official
CNBLUE Tak Sabar Bersenang-senang dengan BOICE di Konser Jakarta 25 Mei 2024

Setelah 7 tahun, CNBLUE akan kembali menggelar konser di ICE BSD pada 25 Mei 2024. Para member antusias karena ini kota terakhir dari Asia Tour mereka


Profil Arne Slot, Calon Pelatih Baru Liverpool Pengganti Jurgen Klopp

18 menit lalu

Arne Slot. REUTERS
Profil Arne Slot, Calon Pelatih Baru Liverpool Pengganti Jurgen Klopp

Arne Slot konsisten membawa tim yang dilatihnya bersaing di papan atas klasemen hingga meraih gelar juara.


Cara Mengetahui Jalan Macet di Google Maps dengan Mudah

22 menit lalu

Cara mengetahui jalan macet di Google Maps dapat dilakukan dengan cara mudah, yaitu dengan melihat warna yang tertera pada maps. Ini caranya. Foto: Canva
Cara Mengetahui Jalan Macet di Google Maps dengan Mudah

Cara mengetahui jalan macet di Google Maps dapat dilakukan dengan cara mudah, yaitu dengan melihat warna yang tertera pada maps. Ini caranya.


Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

25 menit lalu

Elon Musk yang merupakan pemilik dari perusahaan SpaceX dan Tesla, menempati posisi pertama dalam daftar orang terkaya di dunia tahun 2022 versi Forbes. Ia bahkan baru saja membeli Twitter. Elon Musk kembali menjadi orang terkaya di dunia nomor 1 dengan jumlah kekayaan mencapai US$ 219 miliar. NTB/Carina Johansen via REUTERS
Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

Pemilik sekaligus CEO Tesla Inc. dan SpaceX, Elon Musk, menilai PLTS bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan krisis ketersediaan air global