Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gerindra Minta Menkumham Tak Berpolitik soal #2019PrabowoPresiden

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menyampaikan orasi saat acara deklarasi 2019 Prabowo Presiden di Bandar Lampung, Lampung, Jumat 7 September 2018. Ribuan masyarakat Bandar Lampung yang tergabung dalam Presidium Daerah Gerakan Nasional Prabowo Presiden (GNPP) datang dan membacakan deklarasi mendukung Prabowo dan Sandiaga Uno menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2019, serta mengubah #2019 GantiPresiden menjadi #2019PrabowoPresiden. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menyampaikan orasi saat acara deklarasi 2019 Prabowo Presiden di Bandar Lampung, Lampung, Jumat 7 September 2018. Ribuan masyarakat Bandar Lampung yang tergabung dalam Presidium Daerah Gerakan Nasional Prabowo Presiden (GNPP) datang dan membacakan deklarasi mendukung Prabowo dan Sandiaga Uno menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2019, serta mengubah #2019 GantiPresiden menjadi #2019PrabowoPresiden. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly tidak berpolitik terkait dengan pendaftaran perkumpulan #2019PrabowoPresiden.

Baca: Gerakan #2019PrabowoPresiden Dimulai dari Lampung

"Jangan mentang-mentang kami berada di luar kekuasaan lalu dijadikan bulan-bulanan, membuat organisasi saja sulit," kata Habiburokhman, yang juga deklarator #2019PrabowoPresiden, melalui siaran pers yang diterima Tempo, Selasa, 11 September 2018.

Habiburokhman menyatakan hal ini terkait dengan pernyataan Yasonna, yang membantah perkumpulan #2019PrabowoPresiden telah terdaftar sebagai organisasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Yasonna mengatakan yang terdaftar adalah #2019PrabowoPre siden (dengan diberi spasi).

Yasonna menganggap hal itu sebagai siasat. Sebab, berdasarkan Pasal 59 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, ada larangan penggunaan nama instansi pemerintah sebagai nama perkumpulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Habiburokhman mengatakan ada kesan pihak Kementerian Hukum dan HAM mencari-cari kesalahan. Apalagi pihaknya mendapat informasi, bahwa sebelum #2019PrabowoPre siden didaftarkan, ada nama organisasi Barisan Relawan Jokowi Presiden, yang juga mendapat status badan hukum. "Pertanyaan besarnya, apakah mereka juga dipersoalkan atau baru dipersoalkan setelah kami menggunakan nama Tagar2019PrabowoPre siden?" ujarnya.

Baca: Acara 2019 Prabowo Presiden, Ada Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet

Lebih jauh, dia menolak nama perkumpulan #2019PrabowoPre siden disebut bertentangan dengan Pasal 59 ayat (1) huruf a Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang mengatur ormas dilarang menggunakan nama yang sama dengan nama lembaga pemerintahan.

Nama perkumpulan Tagar2019PrabowoPre siden, kata dia, jelas sangat berbeda dengan nama institusi Presiden Republik Indonesia. "Aneh sekali mengapa hanya kata presiden yang dipersoalkan. Padahal, jika dibaca lengkap, jelas bisa dipahami jika tidak ada kesamaan antara kedua nama tersebut," ucap Habiburokhman.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setelah Diusung Golkar, Khofifah Berharap Dukungan Gerindra dan PAN di Pilgub Jawa Timur

3 jam lalu

Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) bersama mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak saat memberikan keterangan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (17/5/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
Setelah Diusung Golkar, Khofifah Berharap Dukungan Gerindra dan PAN di Pilgub Jawa Timur

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi membenarkan Koalisi Indonesia Maju mendukung Khofifah-Emil di Pilgub Jawa Timur.


Mendekati Pilkada 2024, Susanti Dewayani Daftar ke DPC Gerindra

1 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Susanti Dewayani Daftar ke DPC Gerindra

Langkah politik dr. Susanti Dewayani SpA semakin terlihat mantap dengan pendaftarannya ke DPC Partai Gerindra


Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana kasus narkoba, Bayu Wicaksono, kabur dari Rutan Kelas II B Sukadana Lampung. Bayu kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Foto: Kemenkumham  Lampung
Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur


Gerindra Jaring Tiga Tokoh Perempuan untuk Pilkada Semarang 2024, Begini Mekanismenya

2 hari lalu

Ketua Desk Pilkada DPC Partai Gerindra Kota Semarang Joko Santoso, didampingi jajaran Gerindra Kota Semarang berfoto bersama dengan pengusaha Dewi Susilo Budiharjo, di Kantor DPC Partai Gerindra Kota Semarang, Rabu (15/5/2024). (ANTARA/Zuhdiar Laeis)
Gerindra Jaring Tiga Tokoh Perempuan untuk Pilkada Semarang 2024, Begini Mekanismenya

Partai Gerindra akan berkomunikasi dengan semua parpol untuk Pilkada Semarang 2024.


Masih Rahasiakan Nama Bakal Calon Wali Kota Solo, Gerindra: Kalau Disebutkan, yang Lain Patah Hati

2 hari lalu

Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah Sudaryono yang juga bakal calon gubernur Jawa Tengah, memberi pernyataan kepada awak media di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Masih Rahasiakan Nama Bakal Calon Wali Kota Solo, Gerindra: Kalau Disebutkan, yang Lain Patah Hati

Ketua DPD Gerindra Jateng memastikan mereka telah mengantongi nama calon untuk ikut Pilkada 2024 di 25 kabupaten/kota dari internal partai.


Gerindra Sindir Bakal Calon Kepala Daerah di Bangka Belitung Daftar ke Banyak Partai

2 hari lalu

Gubernur Bangka Belitung, erzaldi rosman, saat kunjungan pilkada di berbagai tempat, salah satunya di Koba, Desa Arung Dalam, dan Desa Air Bara.
Gerindra Sindir Bakal Calon Kepala Daerah di Bangka Belitung Daftar ke Banyak Partai

Kata Gerindra soal bakal calon kepala daerah yang daftar ke banyak partai.


Adik Ahok Fifi Lety Indra Siap Maju di Pilkada Belitung Timur 2024

3 hari lalu

Adik Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Fifi Lety Indra menyatakan siap maju di Pilkada Belitung Timur, Rabu 15 Mei 2024. TEMPO/Servio Maranda
Adik Ahok Fifi Lety Indra Siap Maju di Pilkada Belitung Timur 2024

Adik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra menyatakan siap maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Belitung Timur 2024.


Safari Politik ke Gerindra, PKS Sodorkan Dua Nama untuk Pilkada Kabupaten Bogor

3 hari lalu

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor Iwan Setiawan dengan Ketua DPD PKS Kabupaten Bogor Dedi Aroza di Kantor DPC Partai Gerindra, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 14 Mei 2024. ANTARA/M. Fikri Setiawan
Safari Politik ke Gerindra, PKS Sodorkan Dua Nama untuk Pilkada Kabupaten Bogor

Partai Gerindra Kabupaten Bogor membuka pintu koalisi dengan partai politik lain di Pilkada 2024, termasuk dengan PKS.


Menjelang Pilkada Jateng 2024, Menjaring Nama dan Peluang Koalisi Partai

3 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Menjelang Pilkada Jateng 2024, Menjaring Nama dan Peluang Koalisi Partai

Dari nama-nama yang muncul untuk bersaing di Pilkada Jateng, tak hanya politikus, ada polisi pangkat jenderal dan selebriti


DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Jumlah Menteri Diusulkan Sesuai Kebutuhan Presiden

4 hari lalu

ilustrasi Gedung DPR/Tempo/Rahma Dwi Safitri
DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Jumlah Menteri Diusulkan Sesuai Kebutuhan Presiden

Dalam usulan revisi itu, disebutkan bahwa jumlah kementerian diatur dalam pasal 15 UU Kementerian Negara.