TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly tidak berpolitik terkait dengan pendaftaran perkumpulan #2019PrabowoPresiden.
Baca: Gerakan #2019PrabowoPresiden Dimulai dari Lampung
"Jangan mentang-mentang kami berada di luar kekuasaan lalu dijadikan bulan-bulanan, membuat organisasi saja sulit," kata Habiburokhman, yang juga deklarator #2019PrabowoPresiden, melalui siaran pers yang diterima Tempo, Selasa, 11 September 2018.
Habiburokhman menyatakan hal ini terkait dengan pernyataan Yasonna, yang membantah perkumpulan #2019PrabowoPresiden telah terdaftar sebagai organisasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Yasonna mengatakan yang terdaftar adalah #2019PrabowoPre siden (dengan diberi spasi).
Yasonna menganggap hal itu sebagai siasat. Sebab, berdasarkan Pasal 59 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, ada larangan penggunaan nama instansi pemerintah sebagai nama perkumpulan.
Habiburokhman mengatakan ada kesan pihak Kementerian Hukum dan HAM mencari-cari kesalahan. Apalagi pihaknya mendapat informasi, bahwa sebelum #2019PrabowoPre siden didaftarkan, ada nama organisasi Barisan Relawan Jokowi Presiden, yang juga mendapat status badan hukum. "Pertanyaan besarnya, apakah mereka juga dipersoalkan atau baru dipersoalkan setelah kami menggunakan nama Tagar2019PrabowoPre siden?" ujarnya.
Baca: Acara 2019 Prabowo Presiden, Ada Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet
Lebih jauh, dia menolak nama perkumpulan #2019PrabowoPre siden disebut bertentangan dengan Pasal 59 ayat (1) huruf a Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang mengatur ormas dilarang menggunakan nama yang sama dengan nama lembaga pemerintahan.
Nama perkumpulan Tagar2019PrabowoPre siden, kata dia, jelas sangat berbeda dengan nama institusi Presiden Republik Indonesia. "Aneh sekali mengapa hanya kata presiden yang dipersoalkan. Padahal, jika dibaca lengkap, jelas bisa dipahami jika tidak ada kesamaan antara kedua nama tersebut," ucap Habiburokhman.