Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Jaksa Penyidik Soeharto Jadi Saksi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa pengacara negara dalam gugatan perdata Soeharto dan Yayasan Supersemar mengajukan dua saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/11).Dua saksi yang diajukan adalah jaksa yang melakukan penyelidikan dalam perkara pidana mantan presiden Soeharto pada tahun 1999. Mereka adalah, Patuan Siahaan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Agus Suroto yang saat ini bekerja di Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung. Dalam sidang yang dipimpin hakim Wahjono, mereka menyatakan telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan surat-surat yang berkaitan dengan Yayasan Supersemar. Dokumen dan surat yang disita, jelas dia, kemudian difotokopi dan dilegalisir lalu dititipkan kepada yayasan melalui bendahara Yayasan Supersemar, yakni Sabarno. Atas pernyataan tersebut, kuasa hukum Soeharto OC Kaligis mempertanyakan mengapa jaksa penyidik pada saat itu tidak menitipkan barang bukti berupa dokumen dan surat tersebut ke rumah penyimpanan barang sitaan. Atas perbuatan tersebut, menurut Kaligis, berarti para jaksa telah mengabaikan aturan dalam Hukum Acara Pidana khususnya tentang barang sitaan. Rini Kustiani
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PT Kiani Akui Terima Dana Yasan Supersemar

27 November 2007

PT Kiani Akui Terima Dana Yasan Supersemar

Pinjaman yang diajukan PT Kiani sebesar Rp 150 miliar, dan dikembalikan dalam dua tahap, yakni Rp 37,5 miliar dan Rp 75 miliar.


Hayono Isman Akui Kosgoro Terima Dana Dari Supersemar

20 November 2007

Hayono Isman Akui Kosgoro Terima Dana Dari Supersemar

"Aliran dana itu untuk pembelian saham di PT Wisma Kosgoro," ujar Hayono yang juga mantan Direktur PT Kosgoro.


Dokumen Asli Kasus Soeharto Justru Dititipkan ke Yayasan Suharto

8 Juni 2007

Dokumen Asli Kasus Soeharto Justru Dititipkan ke Yayasan Suharto

Bekas jaksa penuntut umum kasus Soeharto, Muchtar Arifin, mengatakan dokumen asli perkara pidana dugaan korupsi yayasan yang pernah dipimpin bekas presiden Soeharto tidak hilang. "Dokumen itu dititipkan ke manajemen (yayasan) tempat dokumen itu disita," ujar Muchtar seusai salat Jumat di Kejaksaan Agung, Jumat (8/6).


Kalla Mendukung Tindakan Hamid Awaludin

24 Maret 2007

Kalla Mendukung Tindakan Hamid Awaludin

Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung tindakan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Hamid Awaludin yang membantu Tommy Soeharto untuk mencairkan duit di BNP Paribas London sebesar Rp 90 miliar. Apalagi saat itu Tommy tidak terlibat perkara korupsi.


Kejaksaan Siap Somasi Soeharto

21 Februari 2007

Kejaksaan Siap Somasi Soeharto

Mantan Presiden Soeharto akan disomasi Kejaksaan. Penguasa Orde Baru ini diberi waktu sepekan menjawabnya.


Yayasan Supersemar Milik Suharto Digugat Perdata Bulan Ini

8 Februari 2007

Yayasan Supersemar Milik Suharto Digugat Perdata Bulan Ini

Yayasan Supersemar yang didirikan oleh mantan Presiden Suharto dalam bulan ini segera digugat secara perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Usul Pencabutan TAP MPR Hanya Untuk Mentahkan Pengadilan Soeharto

2 Desember 2005

Usul Pencabutan TAP MPR Hanya Untuk Mentahkan Pengadilan Soeharto


Probosutedjo Siapkan Tim Pengacara Baru

2 Desember 2005

Probosutedjo Siapkan Tim Pengacara Baru

Pengusaha Probosutedjo akan membentuk tim pembela baru guna memperjuangkan upaya hukum lainnya setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung.


MA Jamin Tidak akan Bebaskan Koruptor

24 Februari 2005

MA Jamin Tidak akan Bebaskan Koruptor

"Tidak ada koruptor bebas dalam kamus saya," kata Ketua MA Bagir Manan.


Petisi 50 : Memori Bangsa Lemah, Kasus Kejahatan Soeharto Dilupakan

29 Desember 2004

Petisi 50 : Memori Bangsa Lemah, Kasus Kejahatan Soeharto Dilupakan

Memori sosial Bangsa Indonesia yang mudah melupakan kejahatan penguasa di masa lalu, menghambat perkembangan demokrasi bangsa ini.