TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami pengembangan kasus dugaan suap PLTU Riau, termasuk penetapan tersangka lain, pasca penetapan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana Suap Proyek PLTU Riau dari Idrus Marham
"Untuk kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk untuk penetapan tersangka lain masih dalam pengembangan penyidik," ujar Wakil Pimpinan KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jumat, 24 Agustus 2018.
Terkait Dirut PLN, Sofyan Basir, Basaria menyebutkan, penyidik belum memiliki dua alat bukti terkait keikutsertaannya dalam kasus tersebut.
KPK pun pernah menggeledah rumah Sofyan Basi dan menyita sejumlah dokumen dan CCTV dari rumah tersebut.
Basaria menyebutkan, dalam pengembangan suatu perkara tidak tertutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru. "Setiap kasus yang dipegang selalu ada pengembangan dan kemungkinan tersangka lain," imbuhnya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih, meraka diduga menerima berupa hadiah atau janji dari tersangka lainnya Johannes B. Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan suap proyek PLTU Riau .
KPK menduga Eni menerima suap total Rp 4,8 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan pembangkit listrik di Riau itu.
Pemberian uang disinyalir KPK untuk mempermudah penandatanganan kontrak kerja sama yang akan berlangsung setelah Blackgold menerima letter of intent (LOI) pada Januari lalu.