Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Idrus Marham Mundur Juga dari DPP Partai Golkar, Ini Alasannya

image-gnews
Menteri Sosial Idrus Marham memberikan penjelasan saat menghadiri Rakornas tentang percepatan penyaluran bansos di Jakarta, Rabu, 8 Agustus 2018. TEMPO/Tony Hartawan
Menteri Sosial Idrus Marham memberikan penjelasan saat menghadiri Rakornas tentang percepatan penyaluran bansos di Jakarta, Rabu, 8 Agustus 2018. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selain mundur dari jabatannya sebagai menteri sosial, Idrus Marham juga mengundurkan diri sebagai pengurus DPP Partai Golkar. Idrus menyampaikan pengunduruan dirinya kepada Ketua Umum Golkar Airlangga Hartanto melalui surat.

"Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan organisasi saya," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018. Menurut Idrus, langkahnya ini diambil untuk menjaga marwah dan martabat partai.

Baca: 
Idrus Marham Tersangka KPK, PDIP: Bukti ...
Agus Gumiwang Gantikan Idrus Marham ...

Koordinator Bidang Kelembagaan itu mundur karena terlibat kasus korupsi. Pada pemilu tahun ini, Golkar sedang berusaha membentuk citra partai yang bersih dan berkomitmen memberantas korupsi. Terlebih setelah mantan pemimpinnya, Setya Novanto, terjerat kasus hukum. "Pengunduran diri ini agar saya tidak menjadi beban bagi Partai Golkar yang sedang berjuang menghadapi pemilu, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden," ujarnya.

Idrus juga menyatakan siap mundur sebagai anggota Golkar jika partai menginginkan. Dia akan mundur jika partai menilai kehadirannya mengganggu.

Baca:
Golkar Apresiasi Keputusan Idrus Marham ... 
Mundur Karena Kasus Korupsi, Ini Mensos Pengganti Idrus Marham ...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka suap PLTU Riau-1. Dia diberi tahu menjadi tersangka sejak Kamis sore, 23 Agustus 2018. Namun hingga kini lembaga anti rasuah belum memberikan penjelasan soal keterlibatan Idrus.

Idrus mengatakan dirinya akan menjalani semua proses hukum. "Saya ingin berkonsentrasi mengikuti proses hukum sesuai dengan aturan dan dengan sebaik-baiknya," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Idrus Marham Menyatakan Mundur sebagai ...

Kasus suap PLTU Riau-1 bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap 13 orang pada Jumat, 13 Juli 2018 di beberapa tempat di Jakarta. Salah satu yang ditangkap adalah Eni Saragih. Wakil Ketua Komisi VII DPR itu ditangkap di rumah dinas Idrus Marham. Dalam OTT itu KPK menyita uang Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan tanda terima uang.

Uang itu diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1. KPK menduga uang Rp500 juta adalah bagian dari imbalan yang dijanjikan sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Total uang yang diduga diberikan kepada Eni berjumlah Rp4,8 miliar.

Simak: Jadi Tersangka Korupsi, Idrus Marham Mundur ...

Penangkapan Eni di rumah dinas Idrus Marham itu berujung kepada penggeledahan rumah Direktur Utama Perusahaan Listrik Negera (PLN) Sofyan Basir, pada Ahad, 15 Juli 2018. PLTU Riau-1 merupakan bagian dari megaproyek 35 ribu megawatt yang dicanangkan oleh pemerintahan Jokowi-JK.

Selain Eni Saragih, KPK juga menangkap pengusaha bernama Johanes B. Kotjo. Dalam kasus suap PLN di proyek PLTU Riau-1, Johannes Kotjo adalah pemegang saham Blackgold Natural Resources. Blackgold Natural Resources adalah satu anggota konsorsium proyek PLTU Riau-1. Johannes diduga menyuap anggota DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp500 juta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

6 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Setelah Berkoalisi di Pilpres, PKS Siap Bekerja Sama dengan PKB di Pilkada 2024

7 jam lalu

Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi memberikan keterangan pers usai menggelar rapat Partai Koalisi Perubahan di NasDem Tower, Jakarta, Senin, 18 September 2023.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Setelah Berkoalisi di Pilpres, PKS Siap Bekerja Sama dengan PKB di Pilkada 2024

PKS dan Golkar semakin intens membangun koalisi di Pilkada 2024 Kota Depok.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

8 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

10 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

Imam mengatakan PKS sangat terbuka dan mengajak partai-partai di Depok, baik yang ada di parlemen maupun nonparlemen, guna memenangkan Pilkada 2024.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

11 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

11 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

11 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

11 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

12 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.