TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, mengatakan pihaknya belum menetapkan secara resmi status tersangka terhadap mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Baca: Terseret Kasus Eni Saragih, Idrus Marham Akui Jadi Tersangka
"Ini keduluan, nanti akan ada konferensi pers untuk menjelaskan kenapa, dan pasal apa yang dikenakan," ujar Agus saat ditemui di gedung KPK, Jumat, 24 Agustus 2018.
Agus pun enggan berkomentar lebih lanjut. "Nanti saja, kalau sekarang saya mendahului namanya," ujarnya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan, untuk penetapan status hukum oleh KPK harus diumumkan secara resmi, dan memenuhi minimal dua barang bukti.
Terkait Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan yang diterima Idrus, Febri belum bisa memastikan surat tersebut. "Saya tidak tau apa surat yang diterima oleh yang bersangkutan," ujarnya.
Idrus saat mengundurkan diri sebagai menteri mengaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan PLTU Riau-1. Dia sudah mengantongi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
Baca: Idrus Marham Menyatakan Mundur sebagai Menteri Sosial
"Kemarin saya sudah menerima pemberitahuan penyidikan kemarin sore. Yang namanya penyidikan statusnya sudah tersangka," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018.
Idrus tidak menjelaskan keterlibatannya dalam kasus tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka. "Biarkan itu kami hormati KPK," katanya.