TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Kepala Lapas Sukamiskin.
Sri datang pukul 10.51 di gedung KPK. Ia terlihat mengenakan baju batik dengan corak kuning hijau, merah muda dengan jilbab merah muda.
Baca: 6 Napi Ini Pernah Kepergok Pelesiran di Luar Lapas Sukamiskin
Namun Sri enggan memberikan tanggapan saat ditanya terkait pemeriksaan tersebut. Ia langsung memasuki gedung KPK dengan menenteng sejumlah dokumen dan tas berwarna hitam.
Menurut Juru bicara KPK Febri Diansyah, Sri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahmi Darmawansyah, yakni napi yang memberi suap kepada mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein. Selain Sri Puguh, dalam kasus ini KPK memanggil dua saksi lainnya, yaitu Mul, staf Sri Puguh dan KM Imam Tauhid dari pihak swasta.
Baca: Napi Koruptor Sogok Petugas Lapas Sukamiskin Agar Bisa Pelesiran
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Wahid Husein dan stafnya, Hendry Saputra, sebagai penerima suap. Sedangkan Fahmi Darmawansyah dan napi pendamping, Andri Rahmat, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menduga Fahmi menyuap Wahid Husein dengan sebuah mobil Mitsubishi Triton Exceed warna hitam supaya memperoleh fasilitas penjara mewah dan izin ke luar lapas. Fasilitas itu terungkap saat KPK menggeledah sel Fahmi. Berdasarkan rekaman dari penyidik KPK, kamar Fahmi dilengkapi dengan penyejuk udara, televisi, lemari es, dan wastafel.