TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengembangkan kasus narkoba yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat, Sumatera Utara, Ibrahim Hasan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). BNN pun melakukan penggeledahan untuk mengusut harta kekayaan Ibrahim.
Baca: Diduga Bandar Sabu, Upaya Ibrahim Hasan Jadi Caleg NasDem Pupus
"Untuk mengusut tuntas dan mengetahui harta bergerak maupun tidak bergerak milik yang bersangkutan, mulai kemarin tim TPPU menggeledah rumah dan mencari asset ibrahim," ujar Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Inspektur Jenderal Arman Depari melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Agustus 2018.
Menurut Arman, dari pemeriksaan, Ibrahim mengaku bukan sekali saja melakukan penyelundupan narkoba. Ibrahim sudah berulang kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. "Terakhir ia bawa sendiri sabu dari Malaysia seberat 55 kilogram pada pertengahan bulan Juli yang lalu," ujar Arman.
Saat itu, Arman melanjutkan, pergerakan Ibrahim sempat tercium dan dikejar anggota BNN. Tetapi, Ibrahim kemudian hilang di perkampungan sekitar Pangkalan Susu. "Keterangan Ibrahim, ketika dikejar oleh anggota BNN, sabu seberat 55 kilogram tersebut dibawa dengan mobil dan dia sendiri yang menjadi sopir, sehingga lolos dari pengejaran," kata Arman.
Baca: Diduga Bandar Narkoba, Ibrahim Hongkong Terancam Hukuman Berat
Ibrahim dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi satu kilogram, pelaku bisa dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, Ibrahim Hasan ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba di Aceh dan Sumatera Utara pada 28 Juli 2018. Dalam kasus yang sama, BNN juga menangkap enam orang yang diduga ikut membantu peredaran barang haram tersebut. Mereka adalah, Ibrahim alias Jampok, Rinaldi, A. Rahman, Joko dan Amat.
Baca: BNN Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Sabu Asal Malaysia
BNN menyita barang bukti, di antaranya, kapal kayu berwarna biru, tiga karung goni diduga berisikan narkoba, ekstasi 30 ribu butir, mobil Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BK 5 IH, serta uang tunai Rp 1.550.000 dan ponsel.