Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setara: 40 Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Dilakukan Aparat

image-gnews
Ratusan aktivis Forum Solidaritas Kebebasan Beragama melakukan aksi damai dengan menyalakan lilin di Bunderan HI, Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto
Ratusan aktivis Forum Solidaritas Kebebasan Beragama melakukan aksi damai dengan menyalakan lilin di Bunderan HI, Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - SETARA Institute mencatat ada 40 tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) yang melibatkan pelaku dari penyelenggara negara atau aparat. Berdasarkan data SETARA Institute, hingga Juni 2018, ada 109 peristiwa pelanggaran KBB dengan 136 tindakan.

Adapun penyelenggara negara yang menduduki peringkat pertama dalam pelanggaran KBB adalah Kepolisian RI dengan 14 tindakan. "Mereka ini yang melakukan tindakan kriminalisasi," ujar Direktur SETARA Institute, Halili, di kantornya, Senin, 20 Agustus 2018.

Baca: Setara Institut: Intoleransi Terhadap Keyakinan Meningkat

Halili menilai, pemerintah pusat dan masyarakat sipil harus memberikan perhatian khusus mengenai peningkatan kapasitas aparat kepolisian. Terutama, kata dia, mereka yang berada di lapangan dalam merespon dinamika keagamaan di masyarakat

Di peringkat kedua adalah pemerintah daerah dengan 12 tindakan, disusul institusi pendidikan dengan 5 tindakan. "Nah pemerintah daerah ini melanggar dengan tindakan diskriminasi, intoleransi, dan pelarangan perayaan valentine," kata Halili. Sedangkan pelanggaran institusi pendidikan contohnya adalah pelarangan cadar.

Sementara itu, 96 tindakan sisanya dilakukan oleh pelaku non penyelenggara negara seperti individu, kelompok warga, Majelis Ulama Indonesia, orang tak dikenal, dan FUI. Tindakan yang paling banyak dilakukan adalah intoleransi yaitu 12 tindakan.

Baca: Setara Institute: Terorisme Bermula dari Intoleransi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Intoleransi kita cukup memprihatinkan. Pelaku non negara sampai dua kali lipat dari pelaku negara," kata Halili. Ia menjelaskan bahwa isu ini terletak pada setiap diri individu sehingga negara harus segera ambil tindakan.

Setara mencatat ada 10 tindakan pelaporan penodaan agama. "Contohnya yang baru-baru ini terjadi. Seorang wanita dilaporkan karena bercerita bahwa volume speaker masjid terlalu keras. Dia dihukum 1,5 tahun penjara," kata Halili.

Selain itu, ucap Haili, penodaan agama ramai setelah kasus yang menimpa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kala itu, Ahok dipersoalkan karena pidatonya yang dianggap menyitir surat Al Quran Al Maidah ayat 51.

Kemudian, tindakan teror ada 9 tindakan, kekerasan ada 8 tindakan, dan ujaran kebencian ada 7 tindakan. Meski ujaran kebencian menduduki peringkat terakhir, Halili mengatakan pelanggaran itu tak bisa disepelekan mengingat saat ini media sosial menjadi wadah yang 'efektif' dalam menyebarkan hate speech.

Dari 109 peristiwa pelanggaran KBB, ada lima provinsi menduduki peringkat teratas dengan jumlah kejadian pelanggaran. Rinciannya adalah DKI Jakarta dengan 23 kasus, Jawa Barat dengan 19 kasus, Jawa Timur dengan 15 kasus, DI Yogjakarta dengan 9 kasus dan Nusa Tenggara Barat dengan 7 kasus.

Baca: Kementerian Agama DIY Data Masjid yang Sebarkan Intoleransi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

41 hari lalu

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi berbicara dalam Sidang ke-55 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada Senin 26 Februari 2024. ANTARA/HO-akun X @Menlu_RI
Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

Isu tersebut dinggap penting diangkat di sidang Dewan HAM PBB untuk mengatasi segala bentuk intoleransi dan prasangka beragama di dunia.


Bedakan Alergi dan Intoleransi Makanan pada Anak agar Tak Kurang Gizi

24 Januari 2024

Ilustrasi anak makan. Pixabay.com/EdMontez
Bedakan Alergi dan Intoleransi Makanan pada Anak agar Tak Kurang Gizi

Para ibu diminta tak menyamakan alergi dan intoleransi pada anak karena meski mirip, keduanya berbeda, agar anak tidak kurang gizi.


Bamsoet Ajak Cegah Keterbelahan Umat Beragama

19 Januari 2024

Bamsoet Ajak Cegah Keterbelahan Umat Beragama

Bambang Soesatyo menuturkan segenap komponen bangsa, termasuk seluruh umat beragama, memiliki tanggungjawab yang sama untuk menumbuhkembangkan menjaga soliditas kebangsaan.


Catatan Akhir Tahun 2023, P2G Minta Kemendikbud Segera Atasi Tiga Dosa Pendidikan

1 Januari 2024

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Catatan Akhir Tahun 2023, P2G Minta Kemendikbud Segera Atasi Tiga Dosa Pendidikan

Ada tiga dosa pendidikan yang perlu segera ditangani dan dituntaskan oleh Kemendikbud.


Bamsoet Ajak Jaga Toleransi Antar Umat Beragama

16 Desember 2023

Bamsoet Ajak Jaga Toleransi Antar Umat Beragama

Bambang Soesatyo mengingatkan jelang Pemilu 2024 seluruh elemen bangsa tetap menjaga kerukunan antar umat beragama.


Human Rights Watch: Pemerintah Cina Menutup Ratusan Masjid

22 November 2023

Kubah dan menara Masjid Liujiagou dibongkar antara November 2019 (kiri) dan Oktober 2021 (tengah). Dalam beberapa hari, pihak berwenang juga menurunkan papan emas bertuliskan nama masjid tersebut, Oktober 2021 (kanan) HRW.ORG
Human Rights Watch: Pemerintah Cina Menutup Ratusan Masjid

Human Rights Watch melaporkan, Pemerintah Cina mengurangi jumlah masjid di provinsi Ningxia dan Gansu di bawah kebijakan "konsolidasi masjid"


Asal-usul Hari Toleransi Internasional yang Diperingati 16 November

16 November 2023

Suasana Terowongan Silaturahim yang menghubungkan antara Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral, Senin, 25 Oktober 2021. Terowongan yang dibangun dengan panjang tunnel 28,3 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,1 meter dengan total luas terowongan area tunnel 136 m2 dengan total luas shelter dan tunnel 226 m2 menelan dana sebesar Rp 37,3 miliar. TEMPO/Syara Putri
Asal-usul Hari Toleransi Internasional yang Diperingati 16 November

Setiap 16 November diperingati sebagai Hari Toleransi Internasional.


Teken MoU Kerja Sama dengan BNPT, Gibran: Tanggulangi Radikalisme, Terorisme, dan Intoleransi

20 September 2023

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerima souvernir dari Sekretaris Utama BNPT Bangbang Surono (dua dari kiri) setelah penandatanganan MoU kerja sama penanganan radikal terorisme di Balai Kota Solo, Rabu, 20 September 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Teken MoU Kerja Sama dengan BNPT, Gibran: Tanggulangi Radikalisme, Terorisme, dan Intoleransi

Gibran mengemukakan Pemerintah Kota Solo memang sangat serius dalam penanggulangan masalah intoleransi dan radikalisme.


YLBHI Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Keliru: Siapa yang Bisa Menafsirkan Penodaan Agama?

2 Agustus 2023

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
YLBHI Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Keliru: Siapa yang Bisa Menafsirkan Penodaan Agama?

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dianggap sebagai ancaman serius bagi demokrasi Indonesia.


Ramai-ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi, Apa Alasannya?

2 Agustus 2023

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ramai-ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi, Apa Alasannya?

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama dinilai bentuk kriminalisasi dan melanggar hak asasi manusia dalam beragama.