TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya melaporkan tongkat berkepala harimau pemberian ulama Ghana ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia sendiri yang melaporkan hadiah itu ke KPK hari ini.
Baca juga: Anies Baswedan Belum Laporkan Lukisan dari Pasien Gangguan Jiwa, KPK: Masih Ada Waktu
"Saya pikir sebelumnya ini bakal jadi inventaris kantor, bukan pribadi. Ternyata inventaris kantor juga harus dilaporkan," kata dia di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat, 3 Agustus 2018.
Anies tiba di gedung KPK pukul 16.30. Turun dari mobilnya, Anies mengacungkan tongkat berkepala harimau itu ke awak media yang sudah menanti kedatangannya. "Tongkat ini tongkat komando, tongkat tanda kepala suku dari Ghana," kata dia.
Anies mendapat tongkat itu dari seorang pendakwah asal Ghana, Muhammad Harun pada acara pertemuan ulama se-Asia Tenggara, Afrika dan Eropa di Jakarta. Selain itu Anies juga mendapat, kopiah, syal, dan dua kemeja khas Ghana.
Baca juga: Dalam 6 Bulan Terakhir, KPK Terima 759 Laporan Gratifikasi
Anies awalnya tak mau melaporkan pemberian tersebut kepada KPK. Dia beralasan Harun memberikan barang itu untuk Pemerintah Provinsi DKI bukan untuk dirinya sendiri. Anies berencana menginventaris benda itu menjadi aset Pemprov dan meletakan benda tersebut di Balai Kota DKI Jakarta.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kemudian mengimbau Anies Baswedan untuk melaporkan barang pemberian tersebut. Menurut dia, biar KPK yang menilai barang tersebut termasuk gratifikasi atau bukan. "Itu lebih bijak, nanti publik juga akan ikut menilai," kata dia.