TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Supradiono menuturkan total penerimaan laporan gratifikasi dalam enam bulan terakhir telah mencapai 759 laporan.
Ia pun merinci dari 759 laporan tersebut, ada 534 laporan atau 67 persen dinyatakan milik negara, 15 laporan atau 2 persen milik penerima, dan 31 persen sisanya surat apresiasi, sehingga masuk dalam kategori negative list.
"Nah yang menarik, pelaporan gratifikasi dalam bentuk uang itu paling besar, mencapai Rp 5,449 miliar. Sedangkan dalam bentuk barang hanya Rp 753,791 juta," kata Giri saat dihubungi Tempo pada Rabu, 6 Juni 2018.
Baca: KPK: Gratifikasi Jokowi Banyak dalam Bentuk Barang
Gratifikasi, menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.
Mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Baca: Tjahjo Kumolo Laporkan Gratifikasi Keris Majapahit Abad Ke-14
Selama ini, kata Giri, gratifikasi masih kerap dilakukan karena mereka yang memberi dan menerima tidak merasa saling memengaruhi keputusan. "Hanya membangun relasi saja alasannya," kata dia.
Padahal dalam pasal gratifikasi, menurut Giri, jika seseorang menerima hadiah, maka ia wajib melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja. Jika tidak, hal tersebut bisa menjadi tindak pidana. "Jadi ketika seseorang menganggap tidak akan memengaruhi keputusan dan tidak diminta itu boleh, sebenarnya tidak," ujar Giri.
Ia pun menjelaskan bahwa dalam aturan yang ada, hanya penerima yang terkena pidana gratifikasi. Kecuali jika terbukti ada pasal suap di dalamnya, maka pemberi dalam konteks suap akan ikut terseret tindak pidana. "Tapi pemberi dalam konteks gratifikasi, tidak kena," kata Giri.