TEMPO.CO, Jakarta - Eko Mardiyanto, seorang pejabat di Kementerian Pertanian dan pengusaha penyalur pupuk Sutrisno didakwa merugikan keuangan negara Rp 12,947 miliar dalam pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman tahun anggaran 2013.
Baca: Ditahan KPK, Eko Mardiyanto Dipecat dari Kementerian Pertanian
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Eko Mardiyanto selaku pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan tahun anggaran 2012-2013 bersama-sama dengan Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno disebut telah merekayasa kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/pemda di Ditjen Hortikultura Kementan tahun anggaran 2013. "Yang merugikan keuangan negara senilai Rp 12,947 miliar," kata jaksa KPK Trimulyono Hendradi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 1 Agustus 2018.
Perbuatan rekayasa itu dilakukan dengan cara mengarahkan ke spesifikasi pupuk merek Rhizagold, melakukan penggelembungan harga barang pengadaan dan melakukan pengaturan peserta lelang untuk memenangkan perusahaan tertentu yaitu PT Karya Muda Jaya (KMJ). Dampaknya, perbuatan itu telah memperkaya Eko Mardiyanto senilai Rp 1,05 miliar, Dirut PT HNW Sutrisno senilai Rp 7,303 miliar dan sejumlah pihak lainnya. Sutrisno adalah suplier pupuk michorhiza merek Rhizagold di Indonesia.
Baca: Kementan Musnahkan 4.637 Ton Daging Celeng Ilegal Asal Palembang
Sutrisno menawarkan pupuk Michorhiza merek Rhizagold kepada Direktur Perlindungan Hortikultura Soesilo. Lelang barang kemudian dimenangkan PT KMJ yang berada di bawah kendali Sutrisno dengan anggaran senilai Rp 18,309 miliar.
"Sutrisno memberikan uang Rp 300 juta kepada Eko Mardiyanto untuk membayar denda keterlambatan atas temuan Irjen Kementan sebesar Rp 98 juta sedangkan sisanya diserahkan ke Irjen Kementan Rp 100 juta dan Rp 102 juta digunakan untuk keperluan pribadi Eko Mardiyanto," kata jaksa Trimulyono.
Atas perbuatannya Eko dan Sutrisno didakwa pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Eko dan Sutrisno tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sidang dilanjutkan pada pada 8 Agustus 2018.