TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bakal mundur dari jabatannya sebagai Ketua Tim Pemenangan Partai Gerindra. Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Gerindra Ahmad Riza Patria membenarkan kabar ini. "Iya, segera mundur," kata Riza kepada Tempo, Selasa, 31 Juli 2018.
Baca: Tanpa Demokrat, Gerindra-PKS-PAN Akan Bertemu Malam Ini
Riza mengatakan, Sandiaga Uno harus berhenti sebagai Ketua Tim Pemenangan Gerindra karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Aturan yang dimaksud yakni PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Beleid itu melarang kepala daerah menjadi ketua tim kampanye pemilu. Larangan itu disebutkan dalam pasal 63 ayat (1) yang berbunyi, "gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye". "PKPU-nya tidak boleh dia menjabat sebagai ketua timses. Jadi kan dia harus berhenti," kata Riza.
Toh, Riza mengatakan Sandiaga Uno selama ini juga belum ditunjuk secara formal sebagai ketua tim pemenangan. Dia menuturkan Sandiaga baru diminta secara informal oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk membantu persiapan pemilu.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan koalisi baru akan membentuk tim sukses dalam waktu dekat. "Setelah 10 Agustus kami akan bentuk tim pemenangan, nanti akan ada perwakilan-perwakilan dari tim koalisi," kata Fadli Zon di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, 31 Juli 2018.
Simak juga: Salim Segaf Sebut Prabowo Sedang Timbang Ulang Cawapres Versi Ijtima Ulama