INFO NASIONAL-- Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan agar bumi, air dan kekayaan alam Indonesia harus dikuasai oleh negara, dalam hal ini adalah Indonesia. Maka akuisisi saham Freeport sebesar 51 persen dari sebelumnya hanya 9,36 persen yang dicapai melalui penandatanganan Head of Agreement antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum, holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang dengan Freeport McMoran merupakan langkah awal dari jalan panjang dan berliku untuk mengakuisisi saham Freeport.
Penandatanganan HoA sendiri dilaksanakan pada Kamis, 12 Juli 2018 lalu di Kementerian Keuangan, yang dihadiri oleh Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri ESDM dan Menteri LHK.
Baca Juga:
Namun penandatanganan Head of Agreement ini bukanlah ujungnya. Masih ada tahapan lain, yaitu dalam waktu dekat Inalum harus melakukan pembayaran US$3,85 miliar atau sekitar Rp 55,44 triliun (kurs Rp 14.400 per dollar AS).
Selain itu dalam HoA tersebut juga mengatur mengenai pemberian izin perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport. Selain itu terdapat empat point yang diajukan pemerintah untuk diselesaikan oleh Freeport sebelum hal tersebut dipenuhi, antara lain berupa pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama lima tahun.
Penandatangan HoA sendiri bukannya tidak menimbulkan isu. Salah satu isu yang paling banyak dipertanyakan publik yaitu mengenai mengapa pemerintah tidak menunggu kontrak Freeport habis di tahun 2021 sehingga untuk menguasai tambang Grasberg di Mimika, Papua, Inalum tidak perlu merogoh kocek atau gratis.
Baca Juga:
Selain itu, terkait dengan pembiayaan, Inalum memutuskan untuk mendapatkan pinjaman dari Bank Asing, hal ini mendapat tanggapan negatif di masyarakat. Seperti jika dibiayai bank asing, maka saham milik PTFI juga nantinya akan tetap dimiliki oleh asing.
Semua pertanyaan dan permasalahan di atas akan dibahas tuntas dalam event diskusi “Ngobrol Tempo: Lika Liku Akuisisi Saham Freport” yang akan dilaksanakan pada Senin, 6 Agustus 2018.
Tujuan dari diadakannya diskusi ini adalah memberikan pemahaman kepada peserta yang hadir mengenai mengapa divestasi saham Freeport harus dilakukan sekarang. Juga mengenai mengapa harus bank asing, selain itu juga akan dijelaskan mengenai kompleksitas pengelolaan tambang Grasberg dan keuntungan yang di dapat dengan mengakuisisi saham Freeport ke depannya. (*)