INFO NASIONAL-- Pembangunan desa sejatinya pembangunan dari, untuk, dan oleh masyarakat desa bersama-sama dengan pemerintah desa serta berbagai pihak terkait desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan pembangunan desa adalah upaya menanggulangi kemiskinan, meningkatkan kualitas hidup, juga kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, dalam rangka melaksanakan amanat tersebut, pemerintah (kementerian/lembaga), pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa harus bekerja sama dan saling mendukung dalam pelaksanaan kebijakan, program, juga kegiatan.
Baca Juga:
“Selain itu, diperlukan keterlibatan dan peran serta aktif masyarakat, termasuk masyarakat miskin dan marginal, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dari proses musyawarah desa sampai dengan pelaksanaan dan monitoring evaluasi kegiatan, dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, kegotongroyongan, dan keadilan sosial,” ujar Puan.
Presiden, menurut Puan, sudah menegaskan pentingnya penguatan sinergi pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui padat karya tunai (cash for work).
Upaya tersebut dilakukan di 1.000 Desa di 100 kabupaten/kota yang merupakan desa dengan permasalahan sosial ekonomi yang harus diatasi dengan segera.
Baca Juga:
“Pelaksanaan padat karya tunai di desa akan dilakukan pemerintah (kementerian/lembaga), pemerintah daerah (provinsi maupun kabupaten/kota), pemerintah desa dengan mengutamakan asas kegotongroyongan, partisipasi, dan musyawarah,” katanya. (*)