TEMPO.CO, Jakarta - Pada Idul Fitri 1439 Hijriah, sebanyak 1.001 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Sebanyak 987 (tahanan) masih ada hukuman yang harus dijalani, sedangkan sisanya langsung bebas hari ini," ujar Kepala Lapas Cipinang Slamet Prihantara saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, 15 Juni 2018.
Slamet menjelaskan, 1.001 narapidana yang mendapat remisi tersebut diusulkan Lapas Cipinang. Artinya, Kementerian Hukum mengabulkan 100 persen rekomendasi usulan tersebut.
Adapun kriteria narapidana yang mendapat remisi adalah mereka yang berkelakuan baik dan sudah menjalani pidana pokok sekurang-kurangnya enam bulan dari waktu usulan dibuat. Khusus untuk narapidana dengan tindak pidana khusus seperti korupsi, mereka harus sudah membayar uang pengganti untuk mendapat remisi.
Lebih lanjut, Slamet menjelaskan, besaran remisi yang didapat para narapidana bervariasi, yakni mulai yang terkecil 15 hari dan hingga terbesar satu bulan.
Dari 1.001 narapidana yang mendapat remisi, empat orang di antaranya merupakan narapidana dengan kasus korupsi. Namun, saat Tempo bertanya detail nama keempat narapidana tersebut, Slamet mengaku tidak mengingat nama-namanya. "Tidak ingat, yang dapat remisi sampai ribuan," katanya.