TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Saut Situmorang mengatakan penyerahan diri Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar akan menjadi pertimbangan meringankan dalam tuntutan di persidangan nanti. “Tentu jadi hal yang meringankan, dan ini format standar kebijakan pimpinan KPK dan jaksa penuntut,” kata Saut saat dihubungi, Ahad 10 Juni 2018.
Pada Jumat 8 Juni 2018 dini hari, KPK menetapkan Syahri dan Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur. Namun KPK belum berhasil menangkap keduanya saat itu.
Baca: Bupati Tulungagung Bantah Melarikan Diri saat OTT KPK
Akhirnya Samanhudi menyerahkan diri dan langsung diperiksa penyidik secara intensif hingga pukul 1.30 pagi. Setelah itu giliran Syahri yang datang ke Gedung Merah Putih setelah ditunggu-tunggu kedatangannya oleh KPK. Calon bupati inkumben dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sebelumnya sudah diwanti-wanti partai dan KPK untuk segera menyerah.
Saut menuturkan penyerahan diri tersebut menunjukkan niat baik dari tersangka untuk mempermudah proses hukum. “Ngeyel di awal itu biasa, tapi pada akhirnya mereka menyesali perbuatanya. Itu biasa di awal-awal orang tidak mau mengaku, menghindar,” kata Saut.
Simak: 5 Kemiripan OTT Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung oleh KPK
Syahri Mulyo mengaku sempat galau saat hendak menyerahkan diri ke KPK. Karena itu, ia tidak langsung datang ketika KPK memberikan imbauan untuk menyerahkan diri. “Tapi kalau kemudian terulur, kami galau, wajar karena memang belum pernah mengalami seperti ini,” kata Syahril saat hendak meninggalkan Gedung KPK Merah Putih, Jakarta pada Ahad dini hari.
KPK menduga seorang kontraktor bernama Susilo Prabowo memberikan suap Rp 1 miliar kepada Syahri melalui pihak swasta Agung Prayitno. KPK menduga pemberian itu terkait dengan fee proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Lihat: PDIP Yakin Menang Pilkada Tulungagung Meski Calon Jadi Tersangka
Sedangkan di Blitar, KPK menduga Samanhudi menerima suap Rp 1,5 miliar dari Susilo juga melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo. Suap diduga terkait dengan proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. KPK menduga fee itu bagian dari delapan persen yang menjadi jatah untuk wali kota dari total fee sepuluh persen yang disepakati.