TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Humprey Djemat, mengatakan kliennya akan mengajukan banding atas vonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Suryadharma enggak bisa terima putusan vonis 6 tahun penjara. Dia maunya bebas," kata Humprey di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 19 Februari 2016.
Menurut Humprey, tim kuasa hukum akan menyiapkan argumen untuk membebaskan bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu. Humprey mengklaim memiliki bukti baru untuk banding nanti. "Ada keterangan saksi yang kami anggap memberikan keterangan palsu," ucapnya.
Saksi yang dianggap memberikan keterangan palsu adalah Rosandi, pemegang kas keuangan dana operasional Menteri Agama. Menurut Humprey, Rosandi menuturkan ada pengeluaran fiktif sebesar Rp 41 juta untuk tunjangan staf di Kementerian Agama. Padahal uang itu digunakan Suryadharma.
Humprey berujar, kesaksian tersebut telah dibantah saksi lain. "Ada sekitar 20 saksi lain yang mengakui bahwa uang tersebut benar mereka terima," katanya. Uang tersebut, antara lain, digunakan membayar tunjangan sopir, pengawal, dan ajudan.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis Suryadharma 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar atau diganti 2 tahun kurungan jika tidak dibayarkan paling lama satu bulan sejak putusan dan harta bendanya tak mencukupi setelah dilelang.
Suryadharma dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Selama menjabat Menteri Agama pada 2010-2014, Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenang saat menunjuk petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas pendamping Amirul Haji.
Dia juga dinilai telah mengarahkan tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia agar menyewa penginapan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hakim menuturkan Suryadharma telah memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai dengan ketentuan dan menyalahgunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi.
VINDRY FLORENTIN