TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir dan anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Khatibul Umam Wiranu, hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diperiksa terkait kasus e-KTP.
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar dua jam, mereka pun keluar. Khatibul dan Mirwan mengaku dikonfirmasi, apakah mengenal keponakan Setya Novanto (Setnov), Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP dan ditahan oleh KPK.
Baca: KPK Terus Telusuri Dugaan Duit Korupsi E-KTP ke Golkar
"Saya ditanya kenal Irvanto, kenal Made, semua saya tidak kenal," ujar Mirwan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 4 Juni 2018.
Selain itu, Mirwan mengaku, ditanya juga soal pembahasan anggaran proyek e-KTP. "Ya hanya seperti ini, tanya pembahasan APBN. Lantas kenal Irvanto enggak, lantas kenal Made enggak. Semua saya tidak kenal. hanya itu saja," kata Mirwan.
Mirwan menegaskan tak pernah ikut membahas anggaran proyek e-KTP selama di Badan Anggaran DPR. "Enggak ada. Saya kan di badan anggaran hanya membahas postur APBN saja. Jadi kami tidak pernah bahas e-KTP," ucap dia.
Baca: Telusuri Aliran Dana E-KTP, KPK Periksa 4 Politikus Ini
Sebelumnya, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan DPR adalah pihak yang mendesak agar dana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP diambil dari APBN. Penggantian itu juga diusulkan mantan menteri sebelum dirinya, Mardiyanto.
Proses pembiayaan proyek tersebut awalnya menggunakan dana Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN). Namun, kemudian berubah menggunakan APBN murni.
Senada dengan Mirwan, Khatibul juga mengungkapkan hal yang sama. Ia tak pernah bertemu dan mengenal Irvanto selama proses pembahasan proyek e-KTP berlangsung di DPR.
Khatibul mengaku tidak ada pertanyaan penting yang dipertanyakan penyidik selama proses pemeriksaan. Pertanyaan lebih banyak seputar biodata diri, termasuk sosok Irvanto. "Pertanyaan cuma dua. Kenal enggak kenal, ada hubungan keluarga atau tidak. Yang lain kan mengulangi yang lalu," kata Khatibul.
Dari hasil persidangan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto menyebut sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 turut mendapat aliran dana dari proyek e-KTP. Irvanto mengaku memiliki bukti rinci aliran uang panas proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Dalam sidang dakwaan kasus e-KTP, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Mirwan disebut menerima US$1,2 juta, Khatibul sebesar US$400 ribu. Sementara itu, Arif disebut Setya Novanto menerima US$350 ribu.
LANI DIANA WIJAYA