TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk tersangka keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung, hari ini.
Saksi-saksi yang telah datang memenuhi panggilan penyidik KPK, di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014, Mirwan Amir, Agun Gunandjar Sudarsa, dan Khatibul Umum Wiranu, serta anggota DPR periode 2014-2019 Melchias Marcus Mekeng.
Baca: KPK Telusuri Kesaksian Irvanto soal Aliran Dana E-KTP
"Mereka diagendakan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 4 Juni 2018.
Keempatnya, kata Febri, diperiksa untuk mengonfirmasi dua hal, yakni mengenai aliran dana e-KTP dan proses pengganggaran proyek tersebut. "Ya, dibutuhkan keterangan sejumlah anggota DPR untuk mengonfirmasi dua hal itu," ujar Febri.
Keempat anggota DPR periode 2009-2014 itu datang hampir bersamaan. Agun datang lebih awal. Mengenakan peci hitam, Agun langsung masuk ke lobi Gedung KPK tanpa melontarkan komentar kepada awak media.
Baca: Irvanto Hendra Pambudi: Ada Pembagian Duit ke 2 Politikus Golkar
Menyusul kemudian Mirwan. Mengambil sikap yang sama dengan Agun, Mirwan juga tidak memberikan keterangan kepada awak media terkait pemeriksaannya hari ini.
Tak berselang lama, Mekeng tiba di Gedung KPK. Sementara Khatibul tak diketahui kedatangannya, tetapi dia telah berada di ruang pemeriksaan.
Keempat politikus tersebut sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini. Mereka menjadi saksi pada proses penyidikan maupun persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mereka berempat juga disebut ikut kecipratan uang dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Dari kesaksian Irvanto Hendra Pambudi, Mekeng disebut menerima US$1 juta dan Agun sebesar US$1,5 juta. Sementara itu, dalam dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Mirwan disebut menerima US$1,2 juta dan Khatibul sebesar US$400 ribu