Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Guru Besar Undip Profesor Suteki Soal Pencopotan Jabatannya

image-gnews
Universitas Diponegoro Semarang. (www.kampusundip.com)
Universitas Diponegoro Semarang. (www.kampusundip.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Pascasarjana di Universitas Diponegoro atau Undip Semarang Jawa Tengah (Jateng), Profesor Suteki dikabarkan telah diberhentikan sementara dari jabatannya.

Suteki diduga diberhentikan karena salah satu unggahan di akun media sosialnya terkait organisasi Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI. Menanggapi kabar itu Suteki mengatakan belum menerima surat pemberhentian sementara dari jabatannya.

Suteki mengaku hanya mendapat informasi tersebut dari media bahwa ia diberhentikan sementara selama proses pemeriksaan dari Dewan Kehormatan dan Kode Etik (DKKE).

"Saya belum terima suratnya, bagaimana bisa saya berkomentar. (Pemberhentian sementara dari jabatan Kaprodi MIH) ya menjatuhkan saya, jelas. Namun, apa pun prosedurnya akan saya jalankan," ujar dia pada Ahad 3 Juni 2018.

Sebelumnya, Rektor Undip Profesor Yos Johan Utama mengaku sudah menandatangani surat pemberhentian sementara jabatan Suteki sebagai Kaprodi MIH. Pada 6 Juni mendatang, akan dilakukan pemeriksaan DKKE. Yos enggan menyebut nama Suteki, lantaran peraturan tersebut berlaku untuk semua dosen di Undip yang diduga melakukan pelanggaran etik.

"Ini berlaku untuk siapa pun yang terduga, yang sedang memegang jabatan, dibebastugaskan sesuai PP 53/2010. Saya sudah menandatangani pejabat yang terperiksa," ujar Yos kepada wartawan Kamis 31 Mei 2018 lalu.

Menurut Suteki, ia merasa dihakimi karena ia belum mendapat surat itu sementara kabarnya sudah tersiar seantero Tanah Air. "Saya tidak sejahat dan seburuk itu," ujar dia.

Suteki menyayangkan proses yang diambil terhadap dirinya. Menurut dia seharusnya pihak Universitas Diponegoro menyelesaikan perkara tersebut di lingkup yang lebih sederhana dulu yakni tingkat fakultas.

Menurut Suteki, ia kebetulan menjabat sebagai Ketua Senat Fakultas Hukum. Selama 24 tahun mengajar Pancasila dan Filsafat Pancasila dengan 9 mata kuliah hukum lainnya, Suteki merasa rekam jejakya selama ini tak ada yang perlu disangsikan.

"Hanya karena saya menjadi saksi ahli sidang PTUN Ormas HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) pada 1 Februari 2018, masak saya dikatakan antipancasila dan NKRI?" ujarnya.

Apalagi, kata dia, apa yang terjadi padanya sekarang hanya berdasarkan potongan foto dari informasi yang ia jabarkan soal HTI dalam persidangan. "Itu terlalu prematur jika saya anti-Pancasila, bahkan menjadi anggota HTI. Itu tidak ada sama sekali," ucap Suteki.

Suteki menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan pencabutan badan hukum HTI di PTUN Jakarta. Sebelumnya Suteki juga menjadi saksi ahli yang diajukan HTI saat menggugat Perpu Ormas di Mahkamah Konstitusi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Suteki menjadi saksi ahli merupakan kewajibannya menjelaskan secara keilmuan dalam persoalan kemanusiaan dan hak seseorang dalam berpendapat. Dalam pemeriksaan pertama oleh DKKE, ia mengaku sudah menjelaskan alasan mengapa menjadi saksi ahli soal HTI dalam persidangan.

"Sebagai saksi ahli, saya menjelaskan sesuai dengan kapasitas saya. Tidak ada unsur membela. Saya hanya menyatakan khilafah memang termasuk dalam ajaran islam. Kalau persoalan itu diajarkan di Indonesia belum bisa, itu persoalan lain," ujar dia.

Menurut Suteki, kalau memaksakan sistem khilafah di Indonesia barulah tidak boleh.

Meski sudah menjelaskan dia bukan HTI, kata Suteki, hal tersebut menjadi sia-sia jika tidak dipercaya. Hal itu kemudian ia utarakan di media sosialnya di Facebook dengan gurauan mengenai sumpah pocong soal pembuktian tersebut.

"Ya saya itu candaan saja di media sosial. Sumpah pocong kan tidak berlaku di Indonesia. Mau saya jelaskan bagaimana juga kalau tidak percaya juga tidak akan bisa. He-he-he," kata Suteki.

Suteki mengatakan ia santai saja dalam menjalani prosedur ini. "Diperiksa ya monggo, saya akan jelaskan. Namun kalau belum ada keputusan akhir, ya jangan dibesar-besarkan," kata Suteki.

Suteki juga menyayangkan pemberhentian jabatan sementara yang ditujukkan kepadanya semeskinya tidak dilakukan. Penonaktifan jabatan sementara dalam PP 53 Tahun 2010 dinilai bersifat fakultatif, yakni bisa tidak perlu dilakukan selama jabatan yang diemban tidak mengganggu dan menghalangi pemeriksaan.

"Namun prosedur Undip begitu, ya saya jalankan saja. Monggo (silakan). Sampai nanti ada hasil," ujarnya.

Menurut Suteki, karena ia pegawai dengan golongan 4 maka yang berhak memberhentikan dirinya adalah Kementerian dan Presiden. Dia berharap semua fair dalam memeriksa dirinya.

"Dalam memeriksa nanti juga pasti ada ahli lainnya agar ada pendapat dari pandangan lain. Saya sementara masih mengajar, karena saya dosen," kata Suteki.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenkes Minta FK dan Rumah Sakit Buat Action Plan Cegah Perundungan

10 hari lalu

Ilustrasi perundungan di tempat kerja atau workplace bullying. Foto: Freepik.com
Kemenkes Minta FK dan Rumah Sakit Buat Action Plan Cegah Perundungan

Kemenkes minta rumah sakit vertikal dan Fakultas Kedokteran membuat action plan guna mencegah perundungan.


Permendikbud Anti-perundungan Akan Atur Peran Satgas hingga Mekanisme Penanganan Kekerasan

13 hari lalu

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang dalam webinar di Jakarta, Kamis 10 September 2020. ANTARA/Indriani
Permendikbud Anti-perundungan Akan Atur Peran Satgas hingga Mekanisme Penanganan Kekerasan

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang mengatakan Permendikbud anti-perundungan akan mengatur peran satgas juga mekanisme penanganan kekerasan.


LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Perundungan Mahasiswa PPDS Undip Dokter Aulia Risma

14 hari lalu

Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa  wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Perundungan Mahasiswa PPDS Undip Dokter Aulia Risma

Polisi sudah memeriksa 40 saksi kasus dugaan perundungan yang menyebabkan kematian dokter Aulia Risma, mahasiswa PPDS Anestesi Undip.


Kasus Perundungan PPDS Undip Aulia Risma, Polisi Sudah Periksa 40 Saksi

14 hari lalu

Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa  wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
Kasus Perundungan PPDS Undip Aulia Risma, Polisi Sudah Periksa 40 Saksi

Polda Jawa Tengah menyatakan telah memeriksa 40 saksi dalam kasus perundungan PPDS Undip, Aulia Risma Lestari.


Kuasa Hukum Keluarga Korban PPDS Undip Ungkap Ada 4 Korban Lagi yang Akan Melapor

15 hari lalu

Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa  wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
Kuasa Hukum Keluarga Korban PPDS Undip Ungkap Ada 4 Korban Lagi yang Akan Melapor

Misyal Achmad membeberkan ada empat korban PPDS lain yang siap melaporkan kasus serupa ke polisi.


Kemenkes Sebut Penutupan PPDS untuk Cegah Intervensi Kasus Perundungan

15 hari lalu

Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Kementerian Kesehatan.
Kemenkes Sebut Penutupan PPDS untuk Cegah Intervensi Kasus Perundungan

Kemenkes menegaskan, penutupan sementara PPDS dilakukan sebagai upaya mitigasi dari intervensi.


Kemenkes: Iuran Peserta PPDS Harus Dihapus

16 hari lalu

Kemenkes: Iuran Peserta PPDS Harus Dihapus

Siti Nadia Tarmizi, meminta iuran selama PPDS tidak boleh dilakukan karena tidak termasuk biaya pendidikan resmi.


Susi Kecewa Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut dan Agroforestri Salak di Bali Jadi Warisan Dunia di Top 3 Tekno

17 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Susi Kecewa Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut dan Agroforestri Salak di Bali Jadi Warisan Dunia di Top 3 Tekno

Topik tentang Susi Pudjiastuti kecewa atas kebijakan Presiden Jokowi membuka kembali keran ekspor pasir laut menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.


7 Peneliti Undip Masuk Daftar 2 Persen Ilmuwan Teratas di Seluruh Dunia yang Dirilis Stanford-Elsevier

17 hari lalu

Tujuh ilmuwan dari UNDIP berhasil masuk dalam daftar 2% Ilmuwan Teratas di Seluruh Dunia untuk tahun 2024 yang disusun oleh Universitas Stanford. Dok. UNDIP
7 Peneliti Undip Masuk Daftar 2 Persen Ilmuwan Teratas di Seluruh Dunia yang Dirilis Stanford-Elsevier

Tujuh ilmuwan Undip masuk dalam daftar 2 persen ilmuwan teratas di seluruh dunia 2024 yang dirilis Universitas Stanford dan Elsevier.


Langkah Undip Hingga Kemenkes Merespon Kasus Perundungan di PPDS Undip

17 hari lalu

Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa  wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
Langkah Undip Hingga Kemenkes Merespon Kasus Perundungan di PPDS Undip

Beberapa langkah dilakukan pihak Undip, Polisi hingga Kemenkes merespon kasus perundungan yang dialami Aulia Risma Lestari.