TEMPO.CO, Jakarta - Densus 88 Antiteror menangkap satu tersangka terorisme di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, Sabtu, 2 Juni 2018.
Baca: Fahri Hamzah Kritik Penggeledahan Densus 88 di Kampus Fisip Unri
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, tersangka yang berinisial MNZ, usia 33 tahun, itu merupakan eks mahasiswa UNRI dan bekerja sebagai karyawan swasta.
"Tersangka ditangkap di dalam Kampus UNRI, alamat sesuai KTP di Lubuk Sakat, Kampar, Riau," ujar Setyo lewat keterangannya kepada Tempo pada Sabtu, 2 Juni 2018.
Tersangka, ujar Setyo, tertangkap setelah Densus 88 menggeledah gedung Gelanggang Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, pada pukul 13.30, Sabtu, 2 Juni 2018. "Kemudian Densus 88 menemukan bom rakitan di kampus tersebut," ujarnya.
Setyo mengatakan, tersangka diduga memiliki kemampuan membuat bom TATP dan membagikan cara pembuatan bom di link group telegram. "Tersangka diduga menyerukan amaliyah atau penyerangan terhadap kantor-kantor DPR RI dan DPRD," ujarnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan dalam kejadian ini adalah dua buah bom pipa besi yang sudah jadi, bahan handak TATP yang sudah jadi, dan bahan handak lain, yakni Pupuk KNO3, Sulfur, Gula, dan Arang. Kemudian, ada barang bukti lainnya berupa dua buah busur panah dan delapan buah anak panahnya, satu buah senapan angin, serta satu buah granat tangan rakitan.
Sementara itu, saksi dalam kejadian ini ada dua orang, yakni RB alias D, usia 34 tahun, yang merupakan eks mahasiswa UNRI, bekerja sebagai karyawan swasta, dan OS alias K, berusia 32 tahun, yang juga merupakan eks mahasiswa UNRI yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Simak artikel lainnya tentang tersangka terorisme di Tempo.co.
DEWI NURITA