Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Cuitan PKI dan PDIP, Alfian Tanjung Divonis Bebas

Reporter

image-gnews
Ekspresi Alfian Tanjung (berpeci) setelah hakim memutusnya bebas, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 30 Mei 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Ekspresi Alfian Tanjung (berpeci) setelah hakim memutusnya bebas, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 30 Mei 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas Alfian Tanjung dalam kasus pencemaran nama baik lewat media sosial. Hakim memandang cuitan Alfian yang menyebut 85 persen kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI), bukan tindakan pidana.

"Terdakwa dibebaskan atas segala tuntutan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Mahfudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 30 Mei 2018.

Mendengar hakim mengetok palu tiga kali, ruangan sidang Koesoemah Atmadja 3 langsung riuh oleh para pengunjung yang sebagian besar keluarga dan pendukung Alfian. Suara takbir dan tangis memenuhi ruangan sidang yang hari ini lebih ramai dari sidang sebelumnya.

Baca: Ketua Alumni 212 Minta Hakim Bebaskan Alfian Tanjung

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Alfian dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Menurut jaksa, Alfian terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hakim Mahfudin menyatakan Alfian memang terbukti melakukan cuitan di Twitter-nya dan menyebut 85 persen kader PDIP adalah pengikut PKI. Namun menurut hakim, perbuatan Alfian bukanlah tindakan pidana karena untuk melaksanakan Tap MPRS/2005/1966 yang melarang paham komunisme ada dan disebarkan di Indonesia. "Karena berdasarkan pasal 50 KUHP, barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan undang-undang maka tidak patut dipidana," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim mengatakan Alfian adalah pemerhati dan peneliti komunisme selama puluhan tahun. Selain itu, cuitan Alfian di media sosial hanyalah di-retweet oleh sekitar 50 orang saja. Sedangkan yang menyebarkan secara luas adalah situs sebar.com yang tidak terdaftar di sebagai kantor berita resmi di Indonesia.

Baca: Alfian Tanjung Minta Hakim Bernyali Berikan Vonis yang Adil

Menurut hakim, cuitan Alfian bukan kesimpulannya sendiri melainkan dari pernyataan kader PDIP Ribka Tjiptaning saat diwawancarai stasiun TV Lativi pada 2002. Alfian juga merujuk buku yang ditulis Ribka, yaitu Aku Bangga Jadi Anak PKI serta Anak PKI Masuk Parlemen. "Dengan demikian tidak patut dan tidak adil jika terdakwa harus dipidana," ujarnya.

Hakim juga mengatakan bahwa delik penghinaan lebih ditujukan kepada pribadi, bukan kepada organisasi, dalam hal ini PDIP yang menjadi objek penghinaan. Menurut hakim, cuitan yang diperkarakan tersebut adalah kekhawatiran Alfian terhadap ajaran komunis yang ia sampaikan kepada para jemaahnya. "Itu suatu hal yang lumrah," kata dia. Cuitan tersebut dinilai sebagai peringatan kepada masyarakat umum terkait bahaya komunisme.

Di akhir persidangan, Alfian Tanjung menyatakan dirinya menerima putusan hakim, sedangkan jaksa penuntut umum meminta hakim memberikan waktu seminggu untuk mempertimbangkan putusan. "Kami pikir-pikir," kata jaksa penuntut umum Reza Murdani.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

3 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

3 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

6 hari lalu

T-ara kembali diterpa rumor
Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.


Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

37 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.


Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

47 hari lalu

Posisi kelima daftar wanita tercantik di dunia ditempati Ariana Grande. Ia menempati posisi tersebut dengan akurasi rasio mencapai 91,81 persen. Instagram/arianagrande
Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

Ariana Grande ingin menghentikan ketidaknyamanan yang terjadi karena kesalahpahaman orang-orang dalam menafsirkan lagu-lagu terbarunya.


Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

48 hari lalu

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

Ujaran kebencian ini meningkat ketika hari pemungutan suara. Bahkan hoaks berbau etnis kembali mewarnai, mendaur ulang pola kebohongan.


Ujaran Kebencian Anti-Islam di India Naik, Serangan Israel di Gaza Jadi Faktor Penting

26 Februari 2024

Umat Muslim melaksanakan salat Jumat pertama di bulan suci Ramadan di Masjid Jama (Masjid Agung) di kawasan tua Delhi, India 24 Maret 2023. REUTERS/Adnan Abidi
Ujaran Kebencian Anti-Islam di India Naik, Serangan Israel di Gaza Jadi Faktor Penting

India Hate Lab menemukan ujaran kebencian anti-muslim di India meningkat 62 persen pada paruh kedua 2023. Perang Israel di Gaza disebut berpengaruh.


Arya Wedakarna yang Dipecat DPD RI karena Dugaan Rasis Gugat ke PTUN

25 Februari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Arya Wedakarna yang Dipecat DPD RI karena Dugaan Rasis Gugat ke PTUN

Mantan senator asal Bali, IGN Arya Wedakarna, menggugat Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ke PTUN Jakarta


CekFakta #248 Memantau Ujaran Kebencian yang Meningkat Seputar Pemilu 2024

23 Februari 2024

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
CekFakta #248 Memantau Ujaran Kebencian yang Meningkat Seputar Pemilu 2024

Memantau Ujaran Kebencian yang Meningkat Seputar Pemilu 2024