TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung menghadapi sidang vonis hari ini. Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 30 Mei 2018.
"Ini mau mulai," kata Jaksa Penuntut Umum Reza Murdani saat ditemui Tempo. Jaksa berharap hakim menuntut Alfian sesuai dengan tuntutan yang diberikan.
Baca: Jaksa Sebut Pleidoi Kuasa Hukum Alfian Tanjung Tak Berdasar
Jaksa menuntut terdakwa Alfian Tanjung dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena mencemarkan nama baik. Alfian dianggap terbukti melakukan tindak pidana itu karena menyebut 85 persen kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merupakan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) melalui cuitannya.
Tempat duduk di ruangan sidang Koesoemah Atmadja 3 penuh oleh para pendukung Alfian. Para pengunjung yang tidak mendapatkan duduk terpaksa harus di sisi kiri dan kanan ruang sidang.
Di luar dan di dalam ruang sidang, puluhan anggota kepolisian terlihat melalukan pengamanan. Penjagaan sidang Alfian Tanjung hari ini lebih ketat dari biasanya.
Baca: Ketua Alumni 212 Minta Hakim Bebaskan Alfian Tanjung
Sebelum menjalani sidang vonis, Alfian terlihat menyapa dan menyalami para pendukungnya. Sesekali ia bersedia memenuhi permintaan berfoto bersama dengan mereka.
Alfian Tanjung berharap hakim adil dalam memberikan putusan. Ia mengatakan kasus yang ia alami seperti dipaksakan. "Malahan seharusnya tidak ada tuntutan. Tapi nanti tergantung nyali hakim bagaimana memutuskannya," kata Alfian saat ditemui sebelum sidang.
Ia mengatakan akan mengajukan banding apabila hakim memvonisnya maksimal sesuai tuntutan jaksa. "Ya pasti lah saya akan banding. Jaksa menuntut saya tiga tahun saja sudah tidak masuk akal," kata Alfian Tanjung.