TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus Waisak kepada 841 narapidana yang beragama Budha. Dari angka tersebut, 832 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman sebagian, sementara sembilan narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
"Remisi diberikan kepada narapidana beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” katanya lewat keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 29 Mei 2018.
Baca: Remisi Nyepi dan Tradisi Ogoh-ogoh di Lapas Kerobokan Bali
Sebanyak 832 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman sebagian. Rinciannya, 145 narapidana menerima remisi 15 hari, 516 orang menerima remisi 1 bulan, 151 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 20 orang menerima remisi 2 bulan. Dari sembilan narapidana yang langsung bebas, enam di antaranya langsung bebas setelah menerima remisi satu bulan.
Sri mengatakan, saat ini, jumlah narapidana yang beragama Budha di lapas dan rutan berjumlah 2.806 orang. Sri mengatakan Kantor Wilayah Sumatera Utara menyumbang penerima remisi terbanyak, yakni 157 narapidana. Narapidana dari Kalimantan Barat 122 orang dan DKI Jakarta 115 orang.
Sri mengklaim pemberian remisi khusus Waisak tahun ini telah menghemat anggaran biaya makan narapidana Rp 377 juta, dengan rincian biaya makan per orang per hari Rp 14.700 dikalikan 25.650 hari masa tinggal narapidana yang dikurangi karena mendapatkan remisi.
Baca: Hari Raya Imlek, 17 Narapidana Beragama Konghucu Dapat Remisi
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 27 Mei 2018, ada 247.709 narapidana dan tahanan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia. Dari angka tersebut, 173.880 adalah narapidana dan 73.829 tahanan.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Harun Sulianto berharap remisi ini menjadi motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran, menyadari kesalahannya. “Sehingga dapat mempercepat berintegrasi kembali ke masyarakat,” ujarnya.