TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan besarnya gaji bagi Dewan Pengarah dan anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bukan permintaan pihak Istana. Angka itu adalah hasil perhitungan dan analisis di Kementerian Keuangan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Sekali lagi, itu bukan hitung-hitungan dari kami. Itu hitung-hitungan memang dari kementerian," kata Jokowi setelah menutup acara Pengkajian Ramadan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Kampus Uhamka, Ciracas, Jakarta, Selasa, 29 Mei 2018.
Baca: Soal Gaji BPIP, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Jokowi menjelaskan, besarnya gaji yang diterima Dewan Pengarah BPIP lantaran di dalamnya sudah termasuk tunjangan kerja serta asuransi. Bila ada yang ingin mendapat penjelasan lebih jauh, ia mempersilakan awak media bertanya langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur.
"Saya kira kalkulasi, perhitungan, tolong tanya ke Kementerian Keuangan dan mengenai analisis jabatan dan lain-lain tanyakan ke Kementerian PAN," ucapnya.
Menurut Jokowi, dirinya setuju menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP, yang mengatur besaran gaji, lantaran sudah diperhitungkan dengan matang oleh kementerian terkait.
Baca: Gaji Megawati Lebihi Presiden, Fadli Zon Desak Revisi Aturan BPIP
Dalam perpres itu, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Sukarnoputri, yang menjabat Ketua Dewan Pengarah BPIP, mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112 juta per bulan.
Adapun anggota Dewan Pengarah, yang terdiri atas Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siroj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya, masing-masing mendapatkan Rp 100,8 juta per bulan. Adapun Ketua BPIP, yang kini dijabat Yudi Latif, mendapatkan gaji Rp 76,5 juta.