TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Malang dalam kasus suap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Malang tahun 2015. "Diperiksa sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 25 Mei 2018.
Ke-12 orang tersebut adalah Tri Yudiani, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Salamet (Gerindra), Suprapto (PDIP), Sahrawi, Wakil Ketua DPRD Malang HM Zainuddin (PKB), Mohan Katelu (PAN), Wiwik Hendri Astuti (Partai Demokrat), dan Sulik Lestyowati. Mereka telah ditahan.
Baca: 19 Anggota Ditahan KPK, DPRD Kota Malang...
KPK menetapkan 18 anggota DPRD Kota Malang dan Wali Kota Malang nonaktif, Mochamad Anton, sebagai tersangka suap. Mereka diduga menerima suap dari Anton untuk memuluskan pembahasan APBDP Kota Malang tahun anggaran 2015.
Penetapan tersangka ini pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono, serta mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono.
Baca: Ditahan KPK, Anggota DPRD Malang Sahrawi...
Arief diduga memperoleh uang Rp 700 juta dari tersangka Jarot. Sebanyak Rp 600 juta dari yang diterima Arief kemudian didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang melalui Anton.
Anggota DPRD Malang yang juga ditahan adalah Bambang Sumarto dari Fraksi Partai Golkar, Heri Pudji Utami (Fraksi PPP), Hery Subianto (Fraksi Partai Demokrat), Ya'qud Ananda Budban (Fraksi Partai Hanura), Rahayu Sugiarti (Fraksi Partai Golkar), Sukarno (Fraksi Partai Golkar), dan Abdul Rachman (Fraksi PKB). Wali Kota Malang nonaktif, Mochamad Anton, juga sudah ditahan KPK.
TAUFIQ SIDDIQ | ROSENNO AJI