Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

20 Tahun Reformasi: PR Jokowi, Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Sejumlah massa yang berasal dari berbagai elemen masyarakat melakukan aksi Refleksi #20TahunReformasi di depan Istana Negara, Jakarta, 21 Mei 2018. Aksi ini digelar oleh Panitia Bersama #20TahunReformasi dalam rangka memperingati 20 tahun usia Reformasi di Indonesia. Dalam aksi tersebut, mereka kembali menyatakan sikap tentang penuntasan kasus HAM yang seutuhnya di era demokrasi ini. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah massa yang berasal dari berbagai elemen masyarakat melakukan aksi Refleksi #20TahunReformasi di depan Istana Negara, Jakarta, 21 Mei 2018. Aksi ini digelar oleh Panitia Bersama #20TahunReformasi dalam rangka memperingati 20 tahun usia Reformasi di Indonesia. Dalam aksi tersebut, mereka kembali menyatakan sikap tentang penuntasan kasus HAM yang seutuhnya di era demokrasi ini. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Elemen sipil prodemokrasi menilai agenda reformasi gagal dilaksanakan dengan sempurna. Salah satu pekerjaan rumah yang belum tuntas adalah pelanggaran HAM masa lalu. Pada peringatan 20 tahun reformasi yang digelar kemarin, mereka menuntut Presiden Jokowi menuntaskan masalah ini.

Menurut Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa hal yang bisa dikerjakan dalam jangka pendek dan menengah adalah menuntaskan kasus pelanggaran HAM. "Penyelidikan kasus ini sudah selesai di Komnas HAM dan Kejaksaan Agung seharusnya mengawal," kata dia dalam peringatan 20 tahun reformasi di Monas, Jakarta, 21 Mei 2018.

Baca juga: Amien Rais Ungkap Sosok Menteri yang Setia Dampingi Soeharto

Alghiffari mengatakan kasus ini sudah bisa diselesaikan jika ada tekad dari Presiden Joko Widodo. "Seharusnya bisa diselesaikan jika ada political will," ujarnya.

Dia percaya penuntasan kasus pelanggaran HAM akan membuat Indonesia semakin dewasa. Masalah lainnya di negara ini dinilai bisa lebih mulus akibat adanya konsolidasi dan rekonsiliasi nasional jika pelanggaran HAM dituntaskan.

Kasus pelanggaran HAM yang masih tertunda saat ini antara lain terjadi pada tragedi 1998-1999 dan kasus penculikan aktivis pro demokrasi. Pemerintah diminta menerbitkan Keputusan Presiden tentang Rehabilitasi Umum untuk Korban pelanggaran HAM berat khsususnya korban tragedi 1965 dan menggelar pengadilan HAM ad hoc sesuai UU Nomor 2 Tahun 2000.

Pemerintah juga diminta memberikan hak kepada korban berupa rehabilitasi, reparasi, dan pengungkapan kebenaran. Korban juga perlu mendapatkan kompensasi serta jaminan tak ada keberulangan seperti dijamin UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU LPSK Nomor 13 Tahun 2006 serta amandemen UU LPSK Nomor 31 Tahun 2014.

Panitia Bersama 20 Tahun Reformasi mencatat pekerjaan lain yang harus dilakukan adalah membersihkan pemerintah dari kebangkitan neo Orde Baru. Indonesia tak boleh kembali ke rezim represif, koruptif, anti Demokrasi, dan anti HAM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: LBH: Publik Lupa Kejamnya Soeharto

Setiap kebijakan yang bertentangan dengan HAM dan Demokrasi perlu dievaluasi. Beleid yang dimaksud antara lain rancangan KUHP dan RUU Anti Terorisme. Keduanya berpotensi melanggar HAM.

Ruang demokrasi perlu dibuka seluas mungkin dengan menghormati kebebasan berpikir, berpendapat, berkumpul, dan berorganisasi. Hak atas ruang setiap warga negara perlu dihormati dan partisipatif, memberdayakan, dan membangun kemandirian dalam setiap kebijakan pembangunan harus ditegakkan.

Persekusi terhadap warga negara dengan dalih apapun harus dihentikan. Pemberian stigma kepada aktivis pro demokrasi dan aktivis HAM khususnya korban pelanggaran HAM 1965-1966 harus dihentikan.

Terkait supremasi hukum, negara diminta serius memberantas korupsi. Masyarakat tak boleh lupa bahwa KKN menjadi salah satu penyebab Indonesia terpuruk di bawah Orde Baru.

Pekerjaan rumah lainnya adalah menjamin perlindungan terhadap hak LGBT, difabel, buruh migran, dan kelompok rentan lainnya. Khusus untuk buruh, pemerintah dinilai harus memberikan upah layak, mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015, serta menghapus sistem kerja kontrak, outsourcing, dan magang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

4 jam lalu

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, Bakal Capres Ganjar Pranowo, dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima bibit Mari Sejahterahkan Petani (MSP) di Rakernas IV PDIP. Dok. PDIP
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.


Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

4 jam lalu

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai mengumumkan bahwa Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang perizinan impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang memberikan relaksasi untuk beberapa barang bawaan dari luar negeri. Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 17 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?


Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

5 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.


Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

5 jam lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

Ali Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi disibukkan dengan seabrek jadwal.


Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

13 jam lalu

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin rapat kerja pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.


Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

14 jam lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.


Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

14 jam lalu

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai mengumumkan bahwa Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang perizinan impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang memberikan relaksasi untuk beberapa barang bawaan dari luar negeri. Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 17 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.


Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

15 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.


Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

15 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.


Ngabalin Tak Terima PDIP Sebut Jokowi Menyibukkan Diri: Jangan Gitu Ngomongnya

16 jam lalu

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 17 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ngabalin Tak Terima PDIP Sebut Jokowi Menyibukkan Diri: Jangan Gitu Ngomongnya

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin keberatan jika Jokowi disebut menyibukkan diri oleh PDIP.