TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai hukuman mati bukan solusi untuk mengatasi terorisme. Sebab, pelaku teror sering kali menjadikan kematian sebagai tujuan utama mereka.
"Seumur hidup cukup. Mati itu bagi terorisme adalah harapan," kata komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, di Menteng, Jakarta, pada Sabtu, 19 Mei 2018.
Baca: Sepekan Aksi Teroris, Aman Abdurrahman Hanya Ucapkan Satu Kata
Pada sidang tuntutan Jumat lalu, jaksa menuntut terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman, hukuman mati. Jaksa menilai pimpinan ISIS di Indonesia itu terbukti bersalah melakukan serangkaian aksi teror.
Jaksa menyebutkan lima aksi teror yang diperintahkan Aman melalui pengikutnya di Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dari Januari sampai Juni 2017. Kelimanya adalah bom di Kampung Melayu dan Sarinah, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta; bom Gereja Samarinda; penyerangan Polda Sumatera Utara; dan penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Baca: Eks Napi: Deradikalisasi Belum Sentuh Ideologi Kelompok Teroris
Menurut Choirul, melawan terorisme butuh tindakan menyeluruh yang tidak cuma gagah-gagahan seperti menuntut hukuman mati. Tindakan yang dimaksud meliputi tindakan membongkar jaringan dan deradikalisasi. "Kalau cuma merasa sudah gagah berani saat bisa tuntut hukuman mati, itu enggak signifikan," katanya.
Choirul mengatakan menghukum mati seorang teroris justru merugikan bagi upaya penanggulangan terorisme itu sendiri. Sebab, polisi akan kehilangan kesempatan mendapatkan informasi dari dia untuk membongkar jaringan teroris yang dia ikuti. "Kalau informasi soal jaringannya dibawa mati, memang bisa dibongkar?" tuturnya.
Baca: Wakil Pansus DPR Sebut RUU Antiterorisme Bersifat Preventif