TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan sebuah perusahaan bernama PT Tradha milik Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad. “Ini merupakan penyidikan pencucian uang pertama yang dilakukan KPK dengan pelaku korporasi,” kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 18 Mei 2018.
PT Tradha merupakan perusahaan yang dikendalikan Muhammad Yahya Fuad (MYF). Sebelumnya, KPK menduga Yahya menerima hadiah sebesar lima hingga tujuh persen dari nilai proyek di Pemerintah Kabupaten Kebumen. KPK menduga Yahya menerima gratifikasi dan imbalan proyek sebesar Rp 2,3 miliar.
Baca: KPK Dalami Keterlibatan Korporasi dalam Korupsi Bupati Kebumen
Dari penyelidikan tersebut, KPK menduga Yahya ikut serta dalam pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan meminjam lima bendera perusahaan lain. “Tujuannya untuk menyamarkan identitas sehingga seolah-olah PT Tradha yang mengikuti lelang,” kata Laode.
KPK, kata Laode, menduga PT Tradha yang dikendalikan Yahya melakukan tindak pidana pencucian uang pada 2016-2017 untuk memenangi delapan proyek di Kabupaten Kebumen. Total nilai proyek tersebut mencapai Rp 51 miliar.
Selain itu, KPK menduga PT Tradha menerima uang dari para kontraktor sebagai imbalan proyek senilai Rp 3 miliar. “Uang tersebut diserahkan seolah-olah sebagai utang,” kata Laode.
Baca: KPK: Korupsi Bupati Kebumen untuk Balas Budi Tim Sukses
Laode menjelaskan, uang yang didapat PT Tradha dari proyek tersebut diduga bercampur di dalam laporan keuangan PT Tradha. Uang tersebut, kata dia, mengalir ke Yahya untuk membayar pengeluaran pribadinya. “Baik pengeluaran rutin, seperti gaji, cicilan mobil, maupun keperluan pribadi lainnya,” katanya.
KPK menyelidiki PT Tradha sejak 6 April 2018 hingga sekarang. Selama proses penyelidikan, PT Tradha telah mengembalikan uang sebesar Rp 6,7 miliar ke rekening KPK. “Uang tersebut diduga bagian dari keuntungan PT Tradha.”
Laode berharap penetapan ini dapat menjadi bagian dari penguatan upaya pemberantasan korupsi ke depan. “Khususnya untuk memaksimalkan asset recovery,” katanya. KPK menilai PT Tradha melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.