TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan status bantuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada Polri dalam mengatasi aksi teror bersifat Bantuan Koordinasi Operasional (BKO).
"Ya, sementara status bantuan TNI, BKO," ujar Setyo di Markas Besar Polri, Jumat, 18 Mei 2018.
Baca: Pemuda Hindu Indonesia Dukung Pengaktifan Koopssusgab TNI
Setyo mengatakan status BKO ini diberlakukan sampai ada undang-undang yang mengatur keterlibatan TNI dalam operasi penanggulangan terorisme. "Kalau sudah ada undang-undangnya, berarti nanti sudah ada aturan bantuannya," katanya.
Setyo enggan menyampaikan bagaimana bentuk bantuan TNI. Menurut dia, hal tersebut bersifat teknis dan rahasia. Termasuk berapa jumlah personel TNI yang diturunkan dalam bantuan tersebut.
Sebelumnya, Setyo mengatakan, pihak kepolisian bekerja sama dengan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) untuk menangkap para terduga teroris.
Baca: BNPT Dukung Koopssusgab Dihidupkan Lagi untuk Tangani Terorisme
"Ya, kami sudah bekerja sama dengan Kopassus, kemarin Bapak Kapolri sudah menyampaikan Kopassus masuk," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Mei 2018.
Menurut Setyo, kerja sama ini dilakukan sejak penggerebekan terduga teroris di sejumlah tempat, seperti di Sumatera Utara dan Jawa Timur. "Ya, kerja sama ini sejak ada penggerebekan-penggerebekan.”