TEMPO.CO, Jakarta - Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap tug boat penarik tongkang pengangkut minyak kelapa sawit atau crude palm kernel oil (CPKO). Tug boat tersebut mengangkut 1,8 juta metrik ton di sekitar Perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, pada Selasa, 8 Mei 2018.
"Kapal tug boat penarik tongkang pengangkut CPKO ini diduga memalsukan beberapa dokumen untuk menjalankan aksinya," kata Kasubbag Humas Bakamla Mayor Marinir Mardiono dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Mei 2018.
Baca: Buruh Harian Lepas Kelapa Sawit Libatkan Perempuan dan Anak-anak
Menurut Mardiono, pihaknya menangkap TB. XXX 1/TK. XXX 11 yang dinakhodai oleh MY dan memiliki sembilan anak buah kapal (ABK). Sedangkan pada tongkang yang ditarik, menurut Mardiono memiliki empat ABK.
Bakamla menangkap TB. XXX 1/TK. XXX 11 dengan tanda selar GT.92/GT.759 menggunakan kapal patroli Bakamla RI KN. Bintang Laut – 4801. Mayor Laut (P) Hendra Kurniawan menjadi komandan dalam pelayaran tersebut.
Baca: Koalisi Buruh Kelapa Sawit Minta Pemerintah Awasi Perusahaan
Mardiono mengatakan hasil pemerikasaan awal, kapal tersebut diduga melakukan beberapa pelanggaran, yaitu tug boat tidak memilki surat gandeng, tiga ABK tidak termasuk dalam crewlist, dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diduga palsu.
"Nakhoda berikut ABK diserahkan kepada Kasat Pol Air Polres Tanjung Balai Asahan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ahmad Riskan Kausar di Kantor Polres Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Mardiono.