TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu mengatakan telah berkoordinasi dengan perusahaan satelit asal Inggris Avanti Communications Grup Plc soal gugatan satelit Artemis.
"Itu sudah mau diselesaikan, sudah koordinasi dengan Avanti," kata Ryamizard usai memberikan pengarahan kepada prajurit Korps Pasukan Khas TNI Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, 4 Mei 2018.
Gugatan Avanti terhadap pemerintah mencuat setelah Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat meminta penjelasan Jaksa Agung dalam rapat tertutup pertengahan bulan lalu.
Baca juga: Menhan Ingatkan Prajurit TNI Tak Berangan Jadi Kepala Daerah
Dalam perkara yang dilayangkan lewat London International Court of Arbitration pada 2017 itu, Avanti menuntut pemerintah Indonesia membayar ganti rugi senilai US$ 17,08 juta. Gugatan tersebut karena wanprestasi dalam sewa kontrak satelit milik Avanti, Advanced Relay and Technology Mission atau Artemis.
Perusahaan satelit asal Inggris ini menyatakan pemerintah baru membayar US$ 13,2 juta dari nilai kontrak penyewaan Artemis sebesar US$ 30 juta atau Rp 405 Miliar. Setelit ini disewa Kementerian Pertahanan sejak 2016 untuk mengisi orbit 123 derajat bujur timur yang ditinggal satelit Garuda-1.
Belakangan Kementerian Keuangan tak mencairkan anggaran yang dijadwalkan pada 2017, karena Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menilai studi kelayakan proyek ini tidak memadai.
Baca juga: Ryamizard: Pembelian Senjata Harus Seizin Menteri Pertahanan
Lebih lanjut Ryamizard mengatakan siap menghadapi gugatan Avanti tersebut.
Ryamizard Ryacudu juga menjawab pertanyaan soal ada perebutan pengadaan satelit 123 BT. "Saya mengerti itu. Kami sudah memperjuangkan apa yang diperintahkan presiden menyelamatkan dulu sampai 2020. Itu tugas Menhan, itu sudah selamat. Selanjutnya kita koordinasi dengan Kominfo," kata Ryamizard.