TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia Rieke Diah Pitaloka menilai harus ada perbaikan terhadap beberapa aturan terkait tenaga kerja dan tenaga kerja asing.
"Kita fair saja bagaimana yang harus diperbaiki ya diperbaiki dari hulu. Kalau tidak ada perbaikan dari hulu, ini akan terus terjadi sampai kapan pun, pemerintahannya siapa pun," kata Rieke di Bumbu Desa Cikini, Jakarta, Ahad, 29 April 2018.
Baca: Ramai Tenaga Kerja Asing, Prabowo: Utamakan Rakyat Kita
Rieke mengatakan, isu tenaga kerja asing di Indonesia tidak bisa dibicarakan secara parsial. Sebab, kata dia, Indonesia juga merupakan salah satu negara pengirim buruh migran terbesar di dunia, seperti ke kawasan Timur Tengah dan Asia lainnya, termasuk Cina. "Jadi isu seperti ini saya kira kita tidak bisa sepotong-sepotong," ujarnya.
Isu soal tenaga kerja asing sebelumnya mencuat setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Beleid itu dinilai bakal mengancam lapangan kerja yang diincar tenaga kerja di dalam negeri.
Bahkan, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menggulirkan penandatanganan usulan panitia khusus hak angket Perpres TKA. Menurut Fadli, tidak ada kepentingan mendesak untuk menerbitkan Perpres TKA. Apalagi dengan adanya perpres itu tidak akan menambah lapangan pekerjaan.
Baca: Menaker: Sejak 2007, Mayoritas Tenaga Kerja Asing dari Cina
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membantah jika Perpes soal Tenaga Kerja Asing ini akan merugikan masyarakat Indonesia, justru membantu percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. "Kita punya regulasi dan ketentuan juga jelas, kita juga akan melakukan tindakan berupa pengawasan dan koordinasi antar lembaga. Tidak ada pembiaran," ujar Hanif dalam rapat kerja di Komisi IX DPR pada Kamis, 26 April 2018.